

Kata “religi” berasal dari bahasa latin, “religio”, “religare” yang berarti “mengikat” atau “mengikat kembali”. Dalam konteks agama, “mengikat” atau “mengikat kembali” ini merujuk pada ikatan antara manusia dengan Tuhan atau kekuatan yang lebih tinggi.

Negara mengakui enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Di Indonesia, aliran kepercayaan diakui sebagai penghayat kepercayaan, namun bukan sebagai agama resmi. Penghayat kepercayaan diakui sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar 1945, yang mencantumkan hak kebebasan beragama dan keyakinan dan disebut dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini mengakui penghayat kepercayaan
Religi pada dasarnya adalah kepercayaan pada kekuatan yang berada di luar jangkauan pemahaman ilmiah atau manusiawi. Yang membentuk sistem kepercayaan yang mengatur tata cara hidup, ritual, dan hubungan dengan Tuhan atau kekuatan gaib yang diyakini. Religi mengatur berbagai bentuk perilaku dan praktik, seperti ibadah, doa, dan upacara keagamaan,

Mistis adalah sesuatu yang bersifat rahasia, misterius, dan tidak dapat dipahami secara logis atau ilmiah. Istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada hal-hal yang berkaitan dengan pengalaman spiritual atau supernatural, seperti kepercayaan pada kekuatan gaib, jin, atau arwah
