Koranprabowo.id, Reliji :

Juga tertulis dalam,

Ulangan 19:14 mengatakan, “Jangan menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh nenek moyangmu…”  Ulangan 27:17 : “Terkutuklah orang yang memindahkan batas wilayah sesamanya.” Amsal 22:28 mengatakan, “Janganlah menggeser batas wilayah yang telah ditetapkan oleh nenek moyangmu.” Amsal 23:10 memperingatkan, “Janganlah menggeser batas tanah yang sudah ada sejak dahulu kala, dan janganlah memasuki ladang anak-anak yatim.”

Perhatikan juga Ayub 24:2 yang termasuk dalam daftar orang-orang yang melakukan kejahatan: “Ada yang memindahkan batas-batas tanah, mereka merampas dan melahap kawanan ternak.”

Allah juga membahas pencurian dalam 1 Raja-raja 21. Dalam contoh klasik ini, Raja Ahab melihat kebun anggur Nabot, yang letaknya berdekatan dengan kebun anggurnya sendiri, dan menginginkannya. Ahab menawarkan untuk menukar kebun anggur Nabot dengan kebun anggur lain atau membelinya darinya. Nabot dengan tegas menolak, katanya, “Semoga Tuhan mencegah aku memberikan kepadamu warisan leluhurku” (1 Raja-raja 21:3).

Dalam gambaran Alkitab yang lebih luas, Allah, secara tegas, adalah pemilik seluruh tanah. Ia menunjuk orang percaya sebagai pengurus-Nya dan mengharapkan mereka untuk menjalankan pemerintahan atau kekuasaan yang kreatif atas tanah yang diberikan kepada mereka. ( Kej. 1:26-28) ).

Dalam konteks Imamat 25 , Tanah Perjanjian dibagi di antara suku-suku dan di antara keluarga-keluarga dalam suku tersebut. Kavling tanah asli harus tetap menjadi milik pemilik aslinya selamanya. Hukum Yobel yang ditetapkan dalam Perjanjian Lama mengamanatkan bahwa betapa pun tidak bertanggung jawabnya seorang anggota keluarga, tanah tersebut akan kembali kepada keluarga biologisnya setiap lima puluh tahun. Hukum Yobel menggarisbawahi kesucian hak milik pribadi pada masa itu, dalam masyarakat agraris di mana tanah sangat penting bagi kemakmuran.

(Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?