
Kata korupsi berasal dari bahasa latin ‘Corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Dalam UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Dalam agama apapun, Korupsi dianggap sebagai tindakan dosa besar maka pelakunya diancam dengan hukuman berat. Sedekah dari harta korupsi sebagai penembus dosa tidak bisa diterima oleh Allah.Surat Ali Imran ayat 161 menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar).”

https://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Koruptor_Indonesia

