Koranprabowo.id, PolitikHukum :

Teman teman relawan dimana saja berada,

benar sesuai perkiraan kita bahwa turunnya Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti – Hasto Kristyanto akan terus bergulir panas, dan ini akan mengganggu citra pemerintahan Presiden Prabowo pastinya. Salah satunya, hari ini (18/8) viral kembali dijagat-maya mengenai ‘pernyataan keras’ dari Hotman Paris yang meminta agar 9 orang kliennya yang telah menjadi terdakwa kasus Tom Lembong agar ‘dibebaskan’ dari segala tuntutan hukumnya.

Kata Hotman, impor gula dilakukan dalam keadaan darurat dan putusan vonis penjara 4,5 tahun untuk Tom Lembong yang merugikan negara Rp 194 miliar sudah dibatalkan dengan abolisi sehingga semua proses hukum dan akibat hukumnya kepada 9 kliennya itu juga harus ‘dibatalkan’ dan mencoretnya dari daftar buku perkara. 

Hotman juga menyebutkan bahwa impor raw sugar sebanyak 105.000 ton dilakukan dalam kondisi darurat dan merujuk pada Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117 yang menyatakan bahwa dalam kondisi tidak normal, sehingga ketentuan perizinan impor dapat dikesampingkan. Ke-9 kliennya ini tidak langsung bersalah karena sesuai perintah Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag RI.

Ke-9 klien Hotman itu adalah;

1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

Teman teman relawan dimana saja berada,

berdasarkan rapat koordinasi antar-Kementerian pada 2 Mei 2015 lalu, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Tapi, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dikelola dari gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Padahal sebelumnya di tahun 2004, Tom Lembong mengeluarkan surat keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 527 tahun 2004, yang intinya hanya BUMN yang boleh impor gula kristal putih. Kemudian di tgl.28 Desember 2015, ada rapat koordinasi bidang perekonomian yang membahas Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan terdapat kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor gula kristal putih.

Dan ‘ujug-ujug’ dibulan Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI dengan surat Nomor 51 pada 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional. Serta stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengelola gula kristal mentah atau impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.

Kemudian, Tom Lembong memerintahkan Karyanto Supri selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada delapan perusahaan swasta yang sudah ditunjuk. Padahal yang diimpor adalah gula kristal putih yang dilakukan impor secara langsung dan itupun hanya dilakukan oleh BUMN. dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi lain yang terkait.

Jika selama ini kelompok Lembong mengatakan jika dia tidak korupsi secara langsung memang iya, namun kasus ini merugikan negara lebih dari Rp. 195 miliar dan ada kesalahan prosedur didalamnya.

Dari sini dapat kita ambil kesimpulan pula bahwa tidak ada peran Presiden Jokowi sebagaimana ‘tudingan’ kelompok ini kepada Jokowi, maka kita lihat bagaimana ending dari tuntutan Hotman mendatang dan bagaimana sikap Presiden Prabowo.

‘Ribeut kan?, Eheheh.

(Red-01/Foto.ist)

KORANJOKOWI 2019-2024: https://www.youtube.com/@koranjokowiofficial5547

@koranjokowi.com

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

@gibran4ri1

https://www.facebook.com/share/1ApupGtMtL

@gibran4ri1

KORANJOKOWI 2025 – 2029:

https://youtube.com/watch?v=1ISIHs_U3y8%3Ffeature%3Doembed

KORAN PRABOWO 2025 – 2029:

https://www.youtube.com/@KORANPRABOWO-h7c

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?