Koranprabowo.id, PolitikHukum :

Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp. 11,7 triliun
Pada edisi sebelumnya kita yakini bahwa setelah Tom Lembong dan Hasto Kristyanto maka akan ada 9 koruptor yang meminta ‘keadilan’ untuk mendapatkan ‘voucher’ Abolisi – Amnesti. Tahap ke-2 mengapa tidak mungkin jika ini pun akan dilakukan oleh ke-5 oang koruptor dalam kasus pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara lebih dari Rp. 11,7 triliun. Yang terjadi thn.2013-2018 lalu.

Ke-5 koruptor itu adalah Direktur Pelaksana I LPEI – Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI – Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI, Presiden Direktur PT. Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT. Petro Energy – Jimmy Masrin, Direktur Utama PT. Petro Energy – Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT. Petro Energy – Susy Mira Dewi Sugiarta.
Kata KPK pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 11,7 triliun. Terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT. Petro Energy. Mereka melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit diluar ‘nurul.
KPK pun menyita 24 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan , 22 aset dilaporkan berada di wilayah Jabodetabek, sementara 2 aset lain di Surabaya yang konon nilainya lebih dari Rp. 800 miliar.
‘Hayo, antriii… !
(Red-01/Foto.ist)



KORANJOKOWI 2019-2024: https://www.youtube.com/@koranjokowiofficial55
KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737
https://www.facebook.com/share/1ApupGtMtL




KORANJOKOWI 2025 – 2029:
https://youtube.com/watch?v=1ISIHs_U3y8%3Ffeature%3Doembed
KORAN PRABOWO 2025 – 2029:
https://www.youtube.com/@KORANPRABOWO-h7c

