Koranprabowo.id, Daerah :
Tanggal 8 Mei 2025 lalu , saya diminta PimRed untuk menurunkan tulisan dengan judul “Kajati Lampung & Kopdes Merah Putih”, khususnya mengenai ucapan selamat atas dilantiknya Danang Suryo Wibowo, S.H, LL.M, selaku Kajati Prov Lampung tgl. 23 April 2025 lalu sekaligus ‘support’ kita agar beliau dalam 100 hari kerja segera menuntaskan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energy Berjaya -Rp. 84 miliar, KONI Lampung – Rp.2,5 miliar , perjalanan dinas DPRD Tanggamus – Rp. 9 miliar, dsb.

Berikut perkembangan atas ke-3 kasus tsb;
1.Tgl. 22 September 2025 lalu, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp. 271 miliar, sekaligus koreksi bukan Rp. 84 miliar. Penetapan tersangka ini telah hampir setahun lamanya. Ketiga tersangka yakni Direktur Utama PT LEB Muh Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo.
2.Tgl. 7 Agustus 2025 , akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan tersangka korupsi dana hibah KONI Kab. Lampung Tengah tahun anggaran 2022. Yaitu, SB, Ketua PSSI Lampung Tengah tahun 2022. Dengan penahanan SB, total sudah 3 orang jadi tersangka SB, Ketua KONI dan Bendahara KONI Lampung Tengah. Kasus ini tentang penyimpangan dana hibah KONI thn.2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp. 1,140 miliar. Sekaligus koreksi bukan Rp.2,5 miliar.

3.Adapun kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kab. Tanggamus thn. 2021 lebih dari Rp.9 miliar saat ini tengah didalami oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. “Insyaallah sebelum akhir tahun 2025 kasus korupsi Tanggamus akan indah pada waktunya”, kata PimRed saat saya minta tanggapannya.
Pakkak No tuan lebai cadang pai mangei wawai
Untuk berhasil biasanya harus berkorban dahulu
Terima-kasih Bapak Danang dan jajarannya, Gbu, Aamiin Yra.
(Foto.ist)
