Koranprabowo.id, Hukum :

Tgl. 11 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha Muhammad Riza Chalid bersama 8 orang lainnya sebagai TERSANGKA korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina periode thn. 2018 – 2023 dengan kerugian negara lebih dari Rp. 193 triliun. Saat itu, Riza sebagai beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. 

Dan karena kita yakini dia adalah musuh bersama dalam penegakan hukum sebagaimana diamanahkan dalam ASTA CITA, maka melalui tulisan ini pula kami memohon kepada Presiden Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto kiranya bapak atau jajaran bapak meminta klarifikasi dari pihak penerbit wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Riza_Chalid

Kembali ke Riza Chalid, Jika memang dia ada di Malaysia,

‘Pastinya jarak Indonesia – Malaysia tidaklah sejauh Indonesia – Antartika.

‘Ayo gaskeun, pak Presiden.

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?