Koranprabowo.id, Korupsi :

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat di atas menjelaskan tentang bentuk korupsi berupa akl al-mal bi al-bathil atau ‘memakan harta dengan cara yang batil dan tidak patut’.

Pada 6 Desember 2018, karena kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara lebih dari Rp. 5,8 miliar maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Zumi 6 tahun penjara. Juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Dan,pada 6 September 2022, Zumi bebas bersyarat.

Yang ke-2 , sebelumnya terjadi kepada Bupati Batanghari thn.2001 – 2013 (dua periode), Abdul Fattah, yang  oleh PN Jambi, Selasa, 26 November 2013 dijatuhi vonis hukuman 14 bulan penjara , dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp 1,1 miliar

Jadi benar pepatah Jawa mengatakan, ‘Allah Mboten Sare.

(Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?