Koranprabowo.id, Korupsi :
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat di atas menjelaskan tentang bentuk korupsi berupa akl al-mal bi al-bathil atau ‘memakan harta dengan cara yang batil dan tidak patut’.

Percaya tidak percaya hal ini terjadi kepada Zumi Zola – Gubernur Jambi thn.2016 – 2018, anak dari Zulkifli Nurdin – Gubernur Jambi dua periode thn.1999-2010. Zumi juga mantan Bupati Tanjung Jabung Timur thn.2011-2015.
Pada 6 Desember 2018, karena kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara lebih dari Rp. 5,8 miliar maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Zumi 6 tahun penjara. Juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Dan,pada 6 September 2022, Zumi bebas bersyarat.

Yang ke-2 , sebelumnya terjadi kepada Bupati Batanghari thn.2001 – 2013 (dua periode), Abdul Fattah, yang oleh PN Jambi, Selasa, 26 November 2013 dijatuhi vonis hukuman 14 bulan penjara , dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp 1,1 miliar
Jadi benar pepatah Jawa mengatakan, ‘Allah Mboten Sare.
(Foto.ist)
