Koranprabowo.id, PolitikHukum :

Thomas Trikasih Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tuntutan ini terkait dengan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, di mana ia mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada beberapa perusahaan, yang diduga tidak sesuai prosedur. Jaksa menilai tindakan Tom Lembong telah merugikan negara dan memperkaya pihak tertentu.

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan, dan tgl. 22 Juli 2025 dia pun divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menilai Tom Lembong mengedepankan ‘ekonomi kapitalis’ dalam kebijakan impor gulanya, bukan ekonomi Pancasila

Yang lucu mengapa kemudian Anies Baswedan yang memberikan sambutan usai Lembong dibebaskan, bukankah ada pengacaranya?, sepenting apakah sehingga Anies mendapat panggung?

Kemudian, tgl 1 Agustus 2025 , Pengacara Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Lembong, laporan itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Jika saya adalah Lembong, saya akan menolak ‘abolisi’ saya akan berjuang melalui sidang dan proses hukum. Bukan menerima Abolisi namun kemudian ‘menyangkalnya’ dengan segala cara.

Beda Lembong, beda juga dengan Sugi Nur Raharja yang juga mendapat amnesti Presiden Prabowo, dia dihukum 4 tahun penjara di rutan Surakarta dalam kasus ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi sejak tahun 2023 lalu.

Kemarin disebuah televisi swasta Sugi mengatakan bahkan bersumpah dia tidak pernah mengusir umat dari sebuah masjid  di Semanggi, Kota Solo, Jawa Tengah,karena pendukung Jokowi. Cilakanya kemudian banyak netizen yang menyimpan rekam jejak itu, dan benar Sugi memang melakukan itu. Kata Sugi saat itu, “Bagi saya Jokowi Haram. Gimana ini? Ganti presiden? Di sini yang pilih Jokowi keluar dari masjid” ujar Sugi Nur kepada para jemaah yang hadir.

Sugi berbohong !

Lembong sombong !

‘Lalu apa arti Abolisi dan Amnesti bagi mereka?

(Red-01/Foto.ist)

KORANJOKOWI 2019-2024: https://www.youtube.com/@koranjokowiofficial5547

@koranjokowi.com

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

@gibran4ri1

https://www.facebook.com/share/1ApupGtMtL

@gibran4ri1

KORANJOKOWI 2025 – 2029:

https://youtube.com/watch?v=1ISIHs_U3y8%3Ffeature%3Doembed

KORAN PRABOWO 2025 – 2029:

https://www.youtube.com/@KORANPRABOWO-h7c

::POL’ITIK & HUKUM::



Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?