Koranprabowo.id, Politik Hukum :

Sejak thn.2017, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang di Indonesia karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila , UUD 1945 dan UU.No.17 /2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).  Dan, dinilai dapat mengancam keutuhan NKRI. Pemerintah membubarkan HTI karena kegiatan dan ajarannya dianggap tidak sesuai dengan tujuan, asas, dan ciri organisasi yang berdasarkan Pancasila. 

Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam – Jenderal TNI.Purn. Wiranto (8/5/2017) pun membubarkan HTI setelah melalui satu proses pengkajian yang panjang. Berikut alasannya,

1.Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2.Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

3.Aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Respon masyarakat cukup baik /mendukung sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum PBNU – KH.Said Aqil Siradj , bagi NU, HTI memang bertentangan dengan Pancasila, karena ingin mendirikan khilafah. “HTI ini adalah sekelompok umat Islam yang ingin mendirikan khilafah. Jelas bertentangan dengan Pancasila, dengan konstitusi kita,hanya cocok diterapkan di negara-negara Timur Tengah. Jelas itu,” kata Said di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2016) lalu.

Namun menjelang Pilpres 2019 lalu,

Alfian Tanjung bangga dengan keberadaan HTI-nya.

‘Sekarang mereka muncul lagi, terus mau apa kita?

(Red-01/Foto.ist)

https://www.instagram.com/koranprabowo.id_/profilecard/?igsh=MzB4N3g3NHJkOG15

@koranjokowi.com

@koranjokowi

GIBRAN – DEDI MULYADI2029:https://www.facebook.com/groups/1352370806000370

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?