Koranprabowo.id, DesaKita :

Pada edisi lalu kita telah cukup memahami tentang adanya target pemerintah cq.Kementerian Kebudayaan RI mengenai 1000 – 2000 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di tahun 2026 ini. Pastinya disusul dengan pertanyaan jika ada pengajuan pastinya adalah penolakan / penundaan, lalu mengapa ditunda / ditolak?

Berikut informasinya:

1.Fokus pemerintah pada “paket budaya”. Yang didaftarkan biasanya: Tari, Ritual dan Ensambel (bukan alat tunggal)

2.Kurang dokumentasi & regenerasi; Beberapa alat sudah jarang dimainkan, pengrajinnya sedikit dan berkurang peminatnya.

3.Minim pengusulan daerah; WBTb harus diusulkan pemda dilengkapi kajian akademik. Kalau tidak diajukan → tidak masuk daftar.

Dalam diskusi WA Group kemarin malam (14/4) , kami ; Saya, Agus Nur Ismail, Ridy Hendriawan mempunyai catatan lain, yaitu;

Peran relawan sangat penting dalam menjaga warisan budaya, terutama karena banyak situs, tradisi, dan pengetahuan lokal yang tidak selalu terjangkau oleh pemerintah. Relawan harus terlibat dalam mengajak serta masyarakat menjaga situs budaya seperti candi, rumah adat, atau benda bersejarah dari kerusakan, vandalisme, atau kelalaian.

Relawan harus terlibat dan menyebarkan pengetahuan tentang pentingnya budaya melalui sekolah, komunitas, media sosial, atau kegiatan publik minimal melalui konten digital / media sosial. Relawan harus bisa membantu dan mendorong pengakuan budaya sebagai warisan resmi dan ikut mengawal kebijakan agar budaya tidak disalah-gunakan atau diklaim pihak lain.

Teman teman relawan dimana saja berada, saya pernah membaca tentang profil Asosiasi Sukarelawan Muda Tiongkok (China Young Volunteers Association/CYVA). Salah satu organisasi relawan terkemuka di Tiongkok yang mencakup bidang kebudayaan, sosial, dan pelayanan masyarakat juga pelestarian budaya, seni, dan pendidikan. CYVA ini dibentuk pada 5 Desember 1994, yang hingga saat ini anggotanya telah mencapai 1,5 juta orang. Kenapa tidak kita tiru ?

BERSAMBUNG

Salam ,

KOMUNITAS RELAWAN PRABOWO

[ KORANPRABOWO.ID ]

Arief P. Suwendi – Kord.Nasional

Ridy H,SH – Div. Hukum & Parekraf

Agus Nur Ismail – Bd.Diklat & Sinematograph

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?