Koranprabowo.id, Politik :
Kasus Topan Obaja Putra (TOP) Ginting, Kadis.PUPR Prov. Sumatera utara dengan dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 231,8 miliar yang viral beberapa hari ini, seolah semakin meyakinkan kita selaku relawan bahwa praktek-praktek semacam ini akan terus ada selama dalam setiap tubuh manusia masih dipenuhi ‘kemaksiatan moral dan keserakahan duniawi.
Akhirnya rakyat juga yang dirugikan, karena pembangunan yang direncanakan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat khususnya melalui infrastruktur yang baik akan tertunda.
Dan bahayanya ini kemudian ‘digoreng’ oleh kelompok orang yang memang anti Bobby Nasution sebagai Gub. Sumut thn.2024 – 2029 , mereka bermain di media sosial dengan masif, dan langsung ‘menjastifikasi jika Bobby terlibat.

Namun kita sebagai relawan pastinya hanya bisa tersenyum karena proses hukum sedang berjalan, “Kita permisalkan sederhana saja, misalnya kita punya pembantu rumah-tangga, kemudian dia mencuri dirumah tetangga. Apa itu karena suruhan kita sebagai majikan?, yang terjadi itu seperti ini kepada Bobby. Saya yakin 1000%, ini tidak ada kaitannya dengan Bobby. Ini hanya digoreng saja, maka tunggu saja proses hukumnya seperti apa?”, demikian PimRed melalui seluler (6/7) lalu.
Topan memang ‘bermain dalam proyek dibawah ini, yaitu :
1. Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai kontrak Rp.61,8 miliar
2. Proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel dengan nilai kontrak Rp 96 miliar
3. Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp 56,5 miliar
4. Proyek lanjutan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 17,5 miliar.
5. Pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta penanganan titik longsor pada tahun 2025.

Semoga ini menjadi pembelajaran untuk para Kadis PUPR dimana saja berada, termasuk di Kab.Langkat. Karena korupsi dalam semua agama dianggap sebagai dosa besar yang melanggar prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah yang diajarkan. Tindakan korupsi, baik dalam bentuk suap, penggelapan dana, maupun penyalahgunaan jabatan, semuanya dianggap sebagai perbuatan yang merugikan individu, masyarakat, dan negara. Tutup PimRed.
(Foto.ist)



https://www.instagram.com/koranprabowo.id_/profilecard/?igsh=MzB4N3g3NHJkOG15
GIBRAN – DEDI MULYADI2029:https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737





