Koranprabowo.id, Politik :
Salam NKRI Harga Mati para relawan dimana saja berada, persiapkan dulu kopimu sebelum membaca ‘tulisan bebas’ ini, biar lebih dalem. Eheheh. Teman-teman, tidak ada manusia yang sempurna, itu haknya Allah SWT, Tuhan YME. Namun jika terus mencaci-maki dan fitnah kepada orang lain termasuk kepada Jokowi, Prabowo, Gibran dan Bapa Aing – Dedi Mulyadi niscaya akan mendapatkan perlawanan.
Kemarin pada edisi sebelumnya telah kita kupas sosok Abraham Samad, yang juga tidak sempurna, kali ini kita akan mengupas pula sosok satu ini. Yang jelas ini tidak ada kaitannya dengan nama/jenis/alat musik budaya bernama TIFA yang kerap dipakai saudara saudara kita di Papua.
Karena bagi masyarakat Papua, TIFA adalah simbol identitas dan kebanggaan. Selain itu, merupakan simbol persatuan, kearifan lokal, dan kerukunan yang dimainkan dalam acara sakral /upacara-upacara besar dan peringatan tertentu. Selain di Papua juga di Maluku. TIFA dimainkan untuk menciptakan suasana yang sakral dan penuh hormat.

TIFA ini bukan seperti yang diatas, dialah Tifauzia Tyassuma yang bersama kelompok ‘sakit hatinya’ hampir 2 tahun ini mempermasalahkan ijasah UGM-nya Jokowi palsu. Padahal jauh hari pun Rektor UGM Prof. Ova Emilia menegaskan ijazah Presiden Jokowi asli dan lulusan Fakultas Kehutanan UGM 1985. Hal lain sejak 2 tahun sudah ada 3 penggugat ijasah ini namun semua kalah. Silahkan googling saja, gaez. TIFA, lupa?, Ehehehe.

Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. “Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujar Ova.
Apapun atas hal ini pula TIFA telah banyak mendapatkan keuntungan, popularitas dan materi pastinya karena banyak diminta bicara di podcast – podcast kelompoknya dsb. Padahal sebelumnya biasa biasa saja layaknya ‘emak-emak.

TIFA saat ini tengah berproses hukum atas laporan Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia dihadang 5 pasal sekaligus. Kasus Pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 35, 32, dan 27a sama juga pencemaran nama baik. Tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang menambah menggunakan rekayasa teknologi yang dijadikan juncto. Dimana ancamannya minimal 6 bulan – 8 tahun penjara dengan denda hingga Rp. 2 miliar.
Kita juga jadi teringat jika TIFA ini menyandang gelar Doktor Filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Kabar ini sontak membuat STF Driyarakara bereaksi dan klarifikasi bahwa dokter Tifa bukan lulusan program S3 dari universitas yang beralamat di Rawasari, Jakarta Timur itu.

Bahkan klarifikasi itu juga disebarkan oleh Ketua Ikatan Alumni STF Driyarkara sekaligus Staf Khusus Menteri Keuangan – Yustinus Prastowo lewat akun Twitternya, @prastow. “Saudari @dokterTifa bukan lulusan Program Doktor STF Driyarkara sebagaimana diberitakan beberapa media,” kicau Prasto.

Prasto menegaskan perempuan yang bernama asli Tifauzia Tyassuma itu TIDAK PERNAH mendapatkan gelar doktor di STF Driyarkara. Dia hanya pernah ikut program Matrikulasi dan tidak selesai.

Oh ya, satu lagi, TIFA pun dilaporkan oleh organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 23 April 2025 atas hal ini bersama ‘pasukan-nya; Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Rizal Fadillah.
‘Untuk mba TIFA, yang gemar mencaci-maki Jokowi dan ngotot melengserkan Wapres Gibran, mungkin kalimat dibawah ini ada manfaatnya. Kalau ‘nyebrang’ hati – hati mba ntar ketabrak motor seperti temannya. Sehat Selalu ya Mba, Ehehe.

(Red-01/Foto.ist)



GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737


