Koranprabowo.id, KepalaDaerah :
Daerah Aliran Sungai (DAS) , sebagian orang menyebut ‘(Watershed) ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk menjaga kualitas air, mencegah banjir dan kekeringan, serta mengurangi erosi tanah. DAS berfungsi sebagai tempat dimana air hujan jatuh dan ditampung, kemudian dialirkan ke sungai melalui aliran permukaan dan aliran bawah permukaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang Pengelolaan DAS, DAS termasuk suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya. DAS berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Kasus ini kerap-terjadi disemua wilayah termasuk di Kota Tebing tinggi , Sumatera Barat sebagaimana disampaikan lagi oleh PimRed yang kasusnya Juli 2024 laluyang sempat viral. “Kalau tidak salah warga melaporkan mengapa di DAS dibangun gudang atau pergudangan. Kemudian dilaporkan karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai dan Permen PUPR Nomor 28 /PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai. Saya tidak paham selanjutnya bagaimana akhir kasus ini”, kata PimRed.
Jika itu memang menyalahi aturan sebagaimana diatas, maka sangsi hukumnya ada di pasal 200 – 201 KUHP , yaitu : (1) penjara maksimal 4 bulan 2 minggu, atau kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimum Rp4500; (2) maksimal penjara 9 bulan, atau kurungan paling lama 6 bulan, atau denda maksimum Rp4500, (3) penjara maksimal 1 tahun tahun 4 bulan, atau kurungan paling lama 1 tahun.

DAS juga merupakan penetapan garis sempadan, nah ini juga terkait pelanggaran RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 tahun 2023 Pelanggaran adalah ahli fungsi Kawasan Lindung Dibuat Jadi Pergudangan.
“Kegiatan pengelolaan DAS perlu dilakukan secara utuh dari hulu hingga hilir DAS melibatkan tanggung jawab multi sektor dan lintas wilayah administrasi , dan bukan milik atau tanggung-jawab kementerian / depatemen saja kalau pun disebut Proyek Strategis Nasional (PSN) dan bagian dari dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) namun juga tanggung-jawab kita sebagai relawan dan pekerja media/pers”, tutup PimRed.

Dari sini kemudian saya mencari tahu tentang DAS di kab.Langkat, tercatat sebagai berikut; Kabupaten Langkat memiliki 2 (dua) sungai utama yang termasuk dalam DAS , yaitu Sungai Wampu dan Sungai Batang Serangan. Sungai Wampu adalah sungai terpanjang disini karena jaraknya hampir 105 Km dan luas lebih dari 416.000 hektar.
Nanti kita akan cari tahu apakah ada yang melanggar Pasal 200-201 KUHP atau tidak.
(Foto.ist)



GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737


