Koranprabowo.id, Politik :

Setiap manusia, setiap warga negara dia berhak memilih dalam kehidupannya selama tidak melanggar hukum dan aturan yang ada, juga dalam menggunakan hak politiknya termasuk menjadi Presiden, legislatif, eksekutif , kepala daerah, hingga ketua RT sekalipun karena ini dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yaitu hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Juga dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Dalam pemilihan kepala daerah ada beberapa syrat utama ; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bukan terpidana dalam perkara pidana, Lulusan pendidikan minimal SMA/sederajat atau setara.  Tidak terikat jabatan sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau pejabat negara lain.  Serta tidak memiliki catatan kriminal.  Dan, Pencalonan dilakukan melalui partai politik atau jalur perseorangan/independen (dengan persyaratan tertentu). 

Tahun 2024 lalu, terdapat 51 pasangan calon (paslon) maju lewat jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terdiri dari satu paslon untuk gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 38 paslon untuk bupati dan wakil bupati dan 12 paslon untuk wali kota dan wakil wali kota.

Adapun jumlah kepala daerah tahun 2024 berjumlah 961 kepala daerah; 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, 85 wakil wali kota dan telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta

Padala Polkada Kab.Langkat, Sumatera utara ada 2 paslon yaitu

Kita juga pernah punya ceritera kelam dimana bupati Langkat ke-10 , dari Golkar, Terbit Rencana Perangin Angin sejak 20 Februari 2019 kemudian terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan KPK tgl. 19 Januari 2022 juga terkenal dengan kasus ‘manusia kerangkeng’, bupati ini divonis 4 tahun setelah kasasinya gagal Juli 2024 lalu.

Teman teman relawan dimana saja berada,

Dasar hukum untuk menjadi calon independen dalam Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 41 dari Undang-Undang tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen:

“Dan saya atasnama manajemen, teman2 relawan telah menyetujui jika Parliadi , relawan jurnalis Koranprabowo.id Kab.Langkap mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti Pilkada Kab.Langkat thn.2024 mendatang dari jalur independen. Insyaallah,aamiin yarabil’alamiin”, ujar PimRed.

(Red-01/Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?