Koranprabowo.id, Politik :
Setiap manusia, setiap warga negara dia berhak memilih dalam kehidupannya selama tidak melanggar hukum dan aturan yang ada, juga dalam menggunakan hak politiknya termasuk menjadi Presiden, legislatif, eksekutif , kepala daerah, hingga ketua RT sekalipun karena ini dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yaitu hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Juga dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam pemilihan kepala daerah ada beberapa syrat utama ; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bukan terpidana dalam perkara pidana, Lulusan pendidikan minimal SMA/sederajat atau setara. Tidak terikat jabatan sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau pejabat negara lain. Serta tidak memiliki catatan kriminal. Dan, Pencalonan dilakukan melalui partai politik atau jalur perseorangan/independen (dengan persyaratan tertentu).
Tahun 2024 lalu, terdapat 51 pasangan calon (paslon) maju lewat jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terdiri dari satu paslon untuk gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 38 paslon untuk bupati dan wakil bupati dan 12 paslon untuk wali kota dan wakil wali kota.
Adapun jumlah kepala daerah tahun 2024 berjumlah 961 kepala daerah; 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, 85 wakil wali kota dan telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta


Adapun yang tidak mengikuti adalah DIY sebab, Yogyakarta memiliki kekhususan dimana gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilihan umum namun melalui proses pengukuhan. Juga di 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak menyelenggarakan pilkada langsung.

Seperti itulah yang saya diskusikan dengan Pimred kemarin malam (27/5) melalui seluler, sayang tidak terdata jumlah kepala daerah yang dilantik. Hanya dari 51 orang itu ada yang di Pilgub DKI Jakarta, 38 paslon bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota.
Padala Polkada Kab.Langkat, Sumatera utara ada 2 paslon yaitu


Dan dimenangkan oleh pasangan nomor urut 01(Syah Afandin – Tiorita Surbakti) dengan suara lebih dari 216.918 suara (55,2%) hingga syah sebagai bupati dan wabup Langkat thn.2024-2029. Atau menjadi bupati ke-16 sejak bupati pertama yaitu Tengkoe Amir Hamzah Pangeran Indra Poetera (Amir Hamzah) , seorang satrawan terkenal sejak September 1945 – Maret 1945.

Amir dan istri – Kamiliah di upacara pernikahan mereka, 1937
Kita juga pernah punya ceritera kelam dimana bupati Langkat ke-10 , dari Golkar, Terbit Rencana Perangin Angin sejak 20 Februari 2019 kemudian terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan KPK tgl. 19 Januari 2022 juga terkenal dengan kasus ‘manusia kerangkeng’, bupati ini divonis 4 tahun setelah kasasinya gagal Juli 2024 lalu.

Terbit dan sel-nya/foto.poskota
Teman teman relawan dimana saja berada,
Dasar hukum untuk menjadi calon independen dalam Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 41 dari Undang-Undang tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen:
1.Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT hingga 2 juta jiwa, dukungan minimal 10 persen.
2.Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 2 hingga 6 juta jiwa, dukungan 8,5 persen.
3.Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 6 hingga 12 juta jiwa, dukungan 7,5 persen.
4.Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa, dukungan 6,5 persen.

“Dan saya atasnama manajemen, teman2 relawan telah menyetujui jika Parliadi , relawan jurnalis Koranprabowo.id Kab.Langkap mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti Pilkada Kab.Langkat thn.2024 mendatang dari jalur independen. Insyaallah,aamiin yarabil’alamiin”, ujar PimRed.
(Red-01/Foto.ist)



GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737


