Koranprabowo.id, Hukum :
Opium adalah getah kering yang diperoleh dari buah tanaman opium (Papaver somniferum) yang belum matang, yang juga dikenal sebagai candu atau madat. Zat ini mengandung berbagai alkaloid seperti morfin, kodein, dan thebaine, yang memiliki efek analgesik (peredam nyeri) dan adiktif. Opium digunakan secara ilegal untuk perdagangan narkoba dan juga untuk menghasilkan heroin serta opioid sintetis lainnya, namun memiliki risiko kesehatan yang serius termasuk kecanduan dan overdosis.
Di Semarang, Jawa Tengah sejak abad ke-19, Opium telah beredar disana salah satu ‘bandar’ terkenal dijamannya adalah Oei Tiong Ham selain sebagai pengusaha opium dia juga dikenal sebagai pedagang gula terkaya se-Asia Tenggara yang meninggal pada 1924 silam. Kala itu kekayaannya ditaksir mencapai 200 juta gulden (mata uang lama Belanda).

Oei Tiong Ham lahir pada tanggal 19 November 1866 di Semarang. Dia mewarisi bakat usaha serta kekayaan dari ayahnya, Oei Tjie Sien, seorang pengusaha asal Fujian, China. Atas keuletannya kalau pun dalam pengawasan Belanda, dia kemudian dijuluki sebagai ‘orang terkaya di antara Shanghai dan Australia oleh Korean De Locomotief.

Oei Tiong Ham berhasil mengembangkan perusahaannya yang berpusat di Semarang , Surabaya hingga melanglang buana ke berbagai negara-negara di dunia, seperti Hongkong, London, hingga New York. Kesuksesannya pun membuat Belanda ‘segan’ kepadanya.
Setelah sukses dalam Gula dia pun melebar ke bisnis karet, gambir, kapas, tapioka, dan kopi juga Opium. Kemudian membangun istana diatas lahan 81 hektar yang sekarang bernama Jl Kiai Saleh No 12-14, Mugasari, Semarang. Dan menjadi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah.

Pada tahun 1938, Oei Tiong Ham memutuskan untuk pindah ke Singapura karena kondisi politik yang tidak kondusif di Semarang. Empat tahun setelahnya tepatnya 6 Juli 1942 ia meninggal dunia karena serangan jantung.
Setelah kematiannya, bisnisnya diteruskan oleh sejumlah putra dan istrinya. Para pewaris Oei Tiong Ham menuntut Bank Indonesia cabang Amsterdam. Mereka meminta kembali deposito jutaan golden untuk dikembalikan. Para pewaris tidak mengizinkan Bank Indonesia untuk menggunakan uang tersebut. Pada tahun 1961, pemerintah Indonesia mengambil alih Oei Tiong Ham Concern (OTHC) melalui proses nasionalisasi.
(Foto.ist)
