Koranprabwo.id, Politik :
Kasus pertemuan antara Wapres Gibran dengan perwakilan driver ojek online (ojol) di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Minggu (31/8/2025) lalu menjadi cemooh bahkan mengarah fitnah dari Roy Suryo yang beredar di sosial media sebagai ‘settingan’.
“Iya sepertinya kebablasan dia bang, kami berencana akan menggeruduk rumah Roy Suryo dan kantor Refly Harun, sedang dipantau rumahnya yang di Jogya dan Jakarta”, kata initial H, seorang driver Ojol berjaket hijau saat diminta tanggapan redaksi Koranprabowo.id (3/9) lalu disebuah pusat bisnis kawasan kota Bandung.

“Sepertinya mereka merendahkan profesi Ojol, harus dikasih paham. bang”, tambah H.
Sebelumnya Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Ade Mulya.Public Relations Specialist Maxim Arkam Suprapto dan Pihak inDrive melalui akun Instagram resmi, Selasa (2/9/2025) yang semuanya mengakui jika mereka memang perwakilan aplikator masing-masing.
Yang terakhir adalah pernyataan dari Sekjen Peradi Bersatu – Ade Darmawan, yang menilai jika pernyataan Roy Suryo memicu polemik baru dan mengarah ke fitnah.Dan mereka siap membantu jika dibutuhkan untuk langkah hukum atas tudingan Roy Suryo tersebut atas dugaan fitnah.

Dalam setiap agama, khususnya Islam, haram hukumnya membuat prasangka dan mencari-cari kesalahan orang lain. Hoaks atau berita bohong bisa disamakan dengan fitnah. Karena keduanya sama-sama berita bohong atau dusta dan bisa merusak persatuan antar umat beragama. Dampak fitnah bukan hanya menyeret pelaku utamanya ke neraka, namun juga harus mempertanggung jawabkannya di muka hukum.
Cemooh Roy dan Refli disosmed bukan hanya melukai teman – teman Ojol juga masyarakat kebanyakan apalagi ini masih masuk minggu duka-cita atas meninggalnya alm.Affan Kurniawan (29/8) – Driver Ojol saat aksi lalu.

Bisa saja Roy Suryo Cs dianggap melanggar KUHP Pasal 433 dan 434 yang mengatur akan sangsi pencemaran dan fitnah dengan maks 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta karena setiap tindakan penistaan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dan Roy Suryo harus dikasih paham lagi. Penting untuk berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama di media sosial, untuk menghindari jeratan hukum.
‘Haruskah silahturahmi ?, ahahahah.
(Foto/video.ist)
KORANJOKOWI 2019-2024: https://www.youtube.com/@koranjokowiofficial5547
KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737
https://www.facebook.com/share/1ApupGtMtL




KORANJOKOWI 2025 – 2029:
http://www.youtube.com/@koranjokowi
KORAN PRABOWO 2025 – 2029:
https://www.youtube.com/@KORANPRABOWO-h7c
