Koranprabowo.id, OPINi:

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa menjadi salah satu senjata pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak thn.2014 lalu untuk menurunkan tingkat kemiskinan di pedesaan., menaikkan kelas desa dari tertinggal dan sangat tertinggal menjadi desa berkembang, maju sampai menyentuh level mandiri kemudian diperkuat dengan lahirnya . Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Sejak thn.2015 negara telah menganggarkan lebih dari Rp.530 triliun Dana Desa untuk membiayai kegiatan desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

Atas hal diatas dapatlah kita susun agar dana desa tahun 2025 sekitar Rp.70 triliun untuk lebih dari 75.000 desa ini digunakan sebagai mestinya , karena kita masih prihatin dalam thn.2023-2024 lalu masih ditemukan korupsi di desa lebih dari 187 kasus dengan kerugian negara lebih dari Rp.162 miliar.

Salah satu dampak korupsi di desa adalah terhambatnya kemajuan perekonomian di desa. Mengapa demikian? Pemerintah pusat mentransfer dana desa rata-rata 900 juta per tahun, hingga tiap desa rata-rata punya uang 1,7 Miliar per tahun (karena selain dana Desa/DD, ada juga ADD, pendapatan asli desa, dana dari bagi hasil pajak). Dengan dana itu desa itu seharusnya peredaran uang akan semakin meningkat di desa. 

Berikut adalah isu strategis prioritas penggunaan Dana Desa pada pemerintahan Presiden Prabowo thn.2025-2029 ;
 
1. Penanganan Kemiskinan

Pemberantasan kemiskinan menjadi fokus utama dalam penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Pemerintah menetapkan bahwa minimal 10%-15% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan absolut, terutama di desa-desa yang masih tertinggal. BLT Desa menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk lansia, keluarga tanpa penghasilan tetap, dan rumah tangga dengan anak-anak kecil

2. Pelayanan Dasar Kesehatan

Pencegahan stunting dan penyakit menular lainnya menjadi isu kesehatan prioritas dalam penggunaan Dana Desa. Dana Desa akan digunakan untuk memperbaiki gizi anak balita dan ibu hamil, yang merupakan langkah penting dalam menurunkan angka stunting.

Selain itu, pengentasan TBC dan penyediaan layanan kesehatan dasar juga masuk prioritas utama penggunaan Dana Desa. Dengan dukungan alokasi Dena Desa, diharapkan akses kesehatan yang merata di seluruh desa di Indonesia akan semakin baik.

3. Peningkatan Akses Pendidikan

Peningkatkan akses pendidikan, terutama pada tingkat prasekolah juga masuk dalam fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Dengan membangun dan memperbaiki sarana pendidikan di desa, maka diharapkan generasi muda desa memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.

Terlebih program ini juga selaras dengan misi pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi tantangan masa depan.

4. Pembangunan Infrastruktur

Dalam rangka meningkatkan konektivitas dan memperbaiki infrastruktur dasar, Dana Desa akan dialokasikan untuk proyek padat karya tunai.

Pembangunan ini termasuk pemeliharaan infrastruktur seperti jalan desa, penyediaan air minum, sanitasi, serta pengelolaan sampah.

Proyek padat karya ini tidak hanya akan meningkatkan infrastruktur desa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

5. Penguatan Ketahanan Pangan

Sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan, Dana Desa akan diarahkan untuk mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui pembangunan lumbung pangan desa.

Selain itu, penguatan sektor peternakan juga menjadi fokus, dengan memberikan bantuan serta pendampingan kepada petani dan peternak di desa. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

6. Pelestarian Lingkungan

Pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana juga menjadi prioritas penting dam penggunaan Dana Desa. Dana Desa akan digunakan untuk mendukung program-program yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, seperti reboisasi, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan penanggulangan dampak perubahan iklim.

Selain itu, desa-desa juga didorong untuk memiliki rencana tanggap bencana yang efektif guna melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam.

7. Pengembangan Ekonomi Desa

Pengembangan ekonomi desa akan didorong melalui pembangunan sarana perdagangan dan pemberian bantuan permodalan kepada badan usaha milik desa (BUMDes).

Pemanfaatan teknologi informasi juga akan diperkuat untuk meningkatkan pelayanan desa dan mempercepat akses informasi bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya membangun desa yang lebih mandiri dan inovatif seiring dengan kemajuan teknologi.
 
8. Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

Dana Desa juga akan dialokasikan untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal masyarakat desa. Kegiatan ini meliputi upaya pelestarian seni, adat istiadat, dan tradisi yang menjadi identitas desa.

Dengan menjaga kekayaan budaya lokal, desa tidak hanya menjadi lebih berdaya saing secara ekonomi, tetapi juga tetap mempertahankan identitas dan nilai-nilai yang diwarisi dari leluhur. 

9. Dana Operasional Pemerintah Desa

Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah desa juga akan menerima alokasi dana operasional. Penggunaan dana ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas administratif dan pelayanan publik di desa, serta memastikan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Dengan strategi ini, penggunaan Dana Desa 2025 diharapkan dapat mendorong pembangunan desa yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing. Desa sebagai ujung tombak pembangunan diharapkan mampu berkontribusi secara signifikan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045

Teman teman,

sejak Oktober 2024 lalu demikian gaduh kalau pun itu hoaks dimana sejumlah posting yang diunggah di media sosial menghadirkan narasi dengan klaim Presiden Prabowo Subianto akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa. Narasi itu disertai gambar Prabowo serta tiga orang yang menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Setelah ditelusuri, tidak ada informasi valid yang menyatakan Prabowo pernah mengatakan akan memiskinkan koruptor dana desa. Bahkan kita selaku relawan mendukung kalau pun pernyataan itu benar, “Miskinkan Koruptor semiskin-miskinnya!”

(Red-01/foto.ist).

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?