Koranprabowo.id, Politik :

1.Tgl.15 November 2022, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Ahmad Ali mengisyaratkan terbuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024. Anies sendiri dibebaskan oleh Nasdem untuk menentukan siapa sosok cawapres yang akan dia tunjuk.

Adapun uji materi ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, kemudian Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023, dan sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.

Kepala daerah yang menggugat pasal batas usia minimal capres, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra.

Sebelumnya, Hasto mengungkap bahwa Gibran sudah melapor ke partai soal usulan jadi bacawapres Prabowo. Laporan-laporan itu disampaikan Gibran dalam beberapa pertemuan internal partainya.

4.Tgl.16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau “dissenting opinion” yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Kecuali seseorang itu’ sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

“Kami telah berembuk secara final secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung saya, Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju,” ujar Prabowo di kediamannya, Jakarta Selatan

6.Tgl. 23 Maret 2024, KPU mengumumkan hasil pilpres , sbb.No.02.  Prabowo-Gibran – 96.216.691 (58,58%) suara. No. 01, Anies – Cak Imin – 40.971.906 (24,95%) suara. Dan No.03, Ganjar – Mahfud sekitar 27.050.878 (16,47%) suara. Total suara sah yang masuk 164.227.475.

7.Tgl.22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan No.01 & 03. MK berpendapat, Permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

8.Tgl.25 April 2024,untuk kesekian kalinya Prabowo bertemu Jokowi di Solo, yang intinya keyakinan akan mencawapreskan Gibran.

Pengamat Politik sekaligus Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan tepat jika Prabowo memilih Gibran sebagai Cawapresnya, karena PERTAMA :Gibran sebagai putra sulung dari Presiden Jokowi yang cukup bersahabat dengan parpol besar lainnya karena mereka aktif di kabinet Jokowi sejak thn.2014, KEDUA : Gibran punya magnit untuk mengambil suara dari pemilih pemula dan generasi milenial yang akan menjadi pemilih mayoritas 55% dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.

9.20 Oktober 2024, akhirnya MPRRI melantik Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia thn.2024-2029.

11.Tgl.26 Mei 2025, Maka jika ada usulan atau langkah apapun yang ingin ‘melengserkan’ Wapres Gibran ditengah-jalan ini bisa disebut ‘in-konstitusi’, termasuk upaya kelompok purnawirawan yang akan melakukan IMPEACH/PEMAKJULAN kepada Wapres Gibran melalui DPRRI

Impeach/pemakjulan kepada presiden atau wapres tercatat dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dimana disebut pemakzulan dapat dilakukan jika presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.

Dan kita khususnya pengusung 58%, paham dan tau ‘banget’ jika Wapres Gibran sampai tulisan ini tayang TIDAK PERNAH TERBUKTI melakukan pelanggaran hukum apa pun. Jangankan terbukti melakukan pelanggaran hukum, mengalami proses hukum saja tidak ada, misalnya sebagai tersangka atau sedang disidang.

Semoga teman teman relawan semakin paham ya, mari kita antar Prabowo-Gibran hingga thn.2029, termasuk bagi mereka yang ambisi menjadi Presiden thn.2029-22033 yad agar mempersiapkan diri dengan lebih baik sejak sekarang, ehehe.

(Red-01/Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?