Koranprabowo.id, Politik :
1.Tgl.15 November 2022, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Ahmad Ali mengisyaratkan terbuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024. Anies sendiri dibebaskan oleh Nasdem untuk menentukan siapa sosok cawapres yang akan dia tunjuk.
2.Tgl.2 Juni 2023, adalah awal dari badai dasyat politik nasional menjelang Pilpres 2024 khususnya mengenai usulan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) dari min.40 tahun menjadi 35 tahun. Dan ini telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi atau judicial review (JR) ini mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres.



Adapun uji materi ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, kemudian Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023, dan sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Kepala daerah yang menggugat pasal batas usia minimal capres, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra.
3.Tgl. 1 Oktober 2023, Sekretaris Jenderal PDIP-Hasto Kristiyanto mengatakan partainya ikut melirik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. Bahkan saat itu Hasto mengatakan ketua DPP PDIP Puan Maharani juag telah ‘mempertimbangkan’ Gibran untuk mendampingi Ganjar pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, Hasto mengungkap bahwa Gibran sudah melapor ke partai soal usulan jadi bacawapres Prabowo. Laporan-laporan itu disampaikan Gibran dalam beberapa pertemuan internal partainya.
4.Tgl.16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau “dissenting opinion” yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Kecuali ‘seseorang itu’ sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

5.Tgl.22 Oktober 2023, Ketua Umum (Ketum) Gerindra sekaligus bacapres Prabowo Subianto telah memutuskan cawapres pendampingnya di pilpres. Prabowo mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.

“Kami telah berembuk secara final secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung saya, Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju,” ujar Prabowo di kediamannya, Jakarta Selatan
6.Tgl. 23 Maret 2024, KPU mengumumkan hasil pilpres , sbb.No.02. Prabowo-Gibran – 96.216.691 (58,58%) suara. No. 01, Anies – Cak Imin – 40.971.906 (24,95%) suara. Dan No.03, Ganjar – Mahfud sekitar 27.050.878 (16,47%) suara. Total suara sah yang masuk 164.227.475.

7.Tgl.22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan No.01 & 03. MK berpendapat, Permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
8.Tgl.25 April 2024,untuk kesekian kalinya Prabowo bertemu Jokowi di Solo, yang intinya keyakinan akan mencawapreskan Gibran.
Pengamat Politik sekaligus Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan tepat jika Prabowo memilih Gibran sebagai Cawapresnya, karena PERTAMA :Gibran sebagai putra sulung dari Presiden Jokowi yang cukup bersahabat dengan parpol besar lainnya karena mereka aktif di kabinet Jokowi sejak thn.2014, KEDUA : Gibran punya magnit untuk mengambil suara dari pemilih pemula dan generasi milenial yang akan menjadi pemilih mayoritas 55% dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.

9.20 Oktober 2024, akhirnya MPRRI melantik Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia thn.2024-2029.
10.Tgl.30 Desember 2024, Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan bahwa kepuasan publik terhadap kinerja Prabowo- Gibran dan Kabinet Merah Putih mencapai 79,3 persen. Bahkan survei yang dilakukan Litbang Kompas menunjukkan tingkat kepuasan 80,9 persen.
11.Tgl.26 Mei 2025, Maka jika ada usulan atau langkah apapun yang ingin ‘melengserkan’ Wapres Gibran ditengah-jalan ini bisa disebut ‘in-konstitusi’, termasuk upaya kelompok purnawirawan yang akan melakukan IMPEACH/PEMAKJULAN kepada Wapres Gibran melalui DPRRI

Impeach/pemakjulan kepada presiden atau wapres tercatat dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dimana disebut pemakzulan dapat dilakukan jika presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
Dan kita khususnya pengusung 58%, paham dan tau ‘banget’ jika Wapres Gibran sampai tulisan ini tayang TIDAK PERNAH TERBUKTI melakukan pelanggaran hukum apa pun. Jangankan terbukti melakukan pelanggaran hukum, mengalami proses hukum saja tidak ada, misalnya sebagai tersangka atau sedang disidang.

Semoga teman teman relawan semakin paham ya, mari kita antar Prabowo-Gibran hingga thn.2029, termasuk bagi mereka yang ambisi menjadi Presiden thn.2029-22033 yad agar mempersiapkan diri dengan lebih baik sejak sekarang, ehehe.
(Red-01/Foto.ist)



GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737


