Koranprabowo.id, Hukum :

Hari ini (5/6) Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktifis melakukan jumpa pers yang kemudian dibacakan oleh Jahmada Girsang, S.H., M.H., CLA., C.Med.

Oke teman – teman media,

Sehubungan dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi yang mengatakan telah 29 saksi yang diperiksa terkait kasus fitnah ijazah palsu Bapak Joko Widodo (Kamis, 22/5), Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (Selanjutnya cukup disebut ‘Tim Advokasi’), menyampaikan sikap dan tanggapan sebagai berikut:

Pertama, Tim Advokasi menegaskan kepada publik dan kepada aparat kepolisian, bahwa tahapan pemeriksaan kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo baru sampai pada tahapan klarifikasi. Hal itu dibuktikan dengan adanya UNDANGAN KLARIFIKASI kepada sejumlah pihak, termasuk yang ditujukan kepada ROY SURYO, RISMON SIANIPAR, RIZAL FADILAH, KURNIA TRI ROYANI, TIFAUZIA TYASSUMA, DAMAI HARI LUBIS, RUSTAM EFFENDI, hingga EGGI SUDJANA.

Sampai saat ini, belum ada satupun PANGGILAN POLISI yang ditujukan kepada sejumlah pihak, khususnya kepada pihak-pihak yang telah dilakukan klarifikasi melalui UNDANGAN KLARIFIKASI yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.

Kedua, Tim Advokasi menegaskan kepada publik dan kepada aparat kepolisian, bahwa penyelidikan perkara Aduan Masyarakat (Dumas) di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang diadukan TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) berbeda dengan penyelidikan perkara Laporan Polisi (LP) Bapak Joko Widodo di Reskrimum Polda Metro Jaya.

Dasar hukum proses di Bareskrim adalah Dumas dari TPUA tanggal 6 Desember 2024, yang ditingkatkan menjadi Laporan Informasi Nomor: Ll/39/IV/RES/1.24/2025/DITTIPIDUM tanggal 09 April 2025, atas nama Pengadu Prof Dr Eggi Sudjana, SH, MSi, dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/1007/IV/RES/1.24/2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025, adalah penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan dokumen, pemalsuan akta otentik dan memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP.

Adapun dasar hukum proses di Polda Metro Jaya adalah Laporan Bapak Joko Widodo Nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 30 April 2025, dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/2961/IV/RES.114/2025/Dirtipidum POLDA METRO JAYA, tanggal 30 April 2025, adalah penyelidikan perkara dugaan pidana pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 27A UU ITE.

Karena itu, Tim Advokasi menegaskan bahwa seluruh proses dan bukti-bukti dalam penyelidikan dugaan pidana di Bareskrim Polri tidak dapat digunakan untuk memproses dugaan pidana pencemaran dan Fitnah yang saat ini perkaranya diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Ketiga, Tim Advokasi menegaskan kepada publik dan kepada aparat kepolisian, bahwa untuk melanjutkan proses penyelidikan perkara dugaan pidana pencemaran dan fitnah, maka Penyidik Polda Metro Jaya harus segera menyita dokumen ijazah milik Pelapor Bapak Joko Widodo sebagai bukti, sekaligus melakukan Klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan ijazah Pelapor Bapak Joko Widodo, termasuk tetapi tidak terbatas melakukan pemeriksaan terhadap: Kepala SD tempat Jokowi bersekolah, Kepala SMP tempat Jokowi bersekolah, Kepala SMA tempat Bapak Joko Widodo bersekolah, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Dekan Fakultas Kehutanan UGM, hingga Kasmudjo yang sebelumnya diklaim sebagai dosen pembimbing skripsi Bapak Joko Widodo

Keempat, Tim Advokasi menegaskan kepada publik dan kepada aparat kepolisian, bahwa kasus dugaan pidana pemalsuan dokumen ijazah Jokowi, pemalsuan akta otentik dan memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, yang dilaporkan oleh TPUA belum tuntas dan tidak dapat dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim Polri, karena TPUA sedang mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus melalui Biro Pengawasan Penyidik Polri (Biro Wasidik). Karena itu, semua pihak diminta untuk bersabar hingga terselenggara proses Gelar Perkara Khusus dan dihimbau agar tidak gegabah dengan menyampaikan pernyataan yang bersifat prematur.

Demikian, rilis media disampaikan.

Jakarta, 05 Juni 2025.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

(Red-01/Foto/Tiktok.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?