Koranprabowo.id, OPINi:

Banyak sumber yang mengatakan jika diera Prabu Siliwangi (Sri Baduga Maharaja Ratu Haji di Pakuan Pajajaran Sri Sang Ratu Dewata) Raja Pajajaran thn.1482-1521 , tindakan pertama yang diambil oleh beliau setelah resmi dinobatkan jadi raja adalah tidak memungut bea. Karena baginya masyarakatnya telah terbukti selalu berbakti dan membaktikan diri kepada beliau dan leluhur Pajajaran (Sunda & Galuh) maka  masyarakatnya pun hidup makmur , pertanian terjamin juga keamanan.

Khusus bea, saat itu yang dibebaskan adalah “dasa” (pajak tenaga perorangan), “calagra” (pajak tenaga kolektif), “kapas timbang” (kapas 10 pikul) dan “pare dondang” (padi 1 gotongan). Dalam kropak 630, urutan pajak tersebut adalah dasa, calagra, “upeti”, “panggeureus reuma”.

Yang ke-2 adalah penetapan batas-batas “kabuyutan” di Sunda Sembawa dan Gunung Samaya yang dinyatakan sebagai “lurah kwikuan” yang disebut juga desa perdikan, desa bebas pajak.Sehingga struktur pemerintahan dibawahnya tidak kacau-balau namun dilakukan dengan tanpa kekerasan/paksaan, semua demokratis.

Yang jelas kepemimpinan Bupati & Wabup Bandung barat mendatang harus mampu seperti kepemimpinannya PRABU SILIWANGI. ‘Agh, apa iya?

(DennyQ/foto.ist)

https://koranprabowo.id

HOME

HOME

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?