Koranprabowo.id, KepalaDaerah :
Semalam (14/6) kami Koranjokowi.id Kab.Langkat melakukan diskusi ringan tentang Dana Desa bersama PimRed melalui seluler, dan kami bertiga pun dijuluki “3 Binturong Langkat” khewan langka sejenis musang di Kab.Langkat yang sangat bau dan menjadi alat menyamar mengalahkan lawannya. ‘Ahaha. Berikut beberapa catatan besar diskusi kami, al ;

(1). Total dana desa yang telah disalurkan sejak era Presiden Jokowi tahun 2015 hingga 2024 lebih dari Rp. 608 triliun, tahun 2025 dipersiapkan lebih dari Rp. 71 triliun. Dana Desa diamanahkan oleh UU No.6/2014 tentang Dana desa , tahun 2015 – 2024 untuk 74.093 desa dan tahun 2024-2025 meningkat menjadi 75.265 desa dengan alokasi dana mencapai Rp 71 triliun, dengan setiap desa memperoleh Rp 943 juta.

(2).Dana Desa difokuskan pada tiga pilar utama: pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, dan pemberdayaan masyarakat. Dan kemudian jika pengelolaannya benar maka terbukti dari dana desa nasional itu kita mampu membangun lebih dari 200.000 kilometer jalan desa, 1.200 jembatan, 22.000 unit sarana air bersih, dan ribuan fasilitas kesehatan serta pendidikan. Selain itu, program ini telah menciptakan lebih dari 4,2 juta lapangan kerja di pedesaan.
(3). Sayangnya tidak berjalan mulus 100% karena ditemukan pula kasus-kasus korupsi dana desa sejak thn.2016 sampai saat ini sekitar lebih dari 590-an kasus dengan kerugian negara lebih dari Rp.433 miliar.
Salah-satunya dikarenakan lemahnya SDM di pemerintah desa, mulai dari kepala desa dan perangkat desa sebagai pelaksana Dana Desa secara langsung; kelemahan kontrol Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat yang memiliki tugas pembimbingan dan pengawasan (binwas) desa. Bahkan disebagian kasus kesemua pihak ini ‘bermain-mata’

(4).Tahun 2015 lalu Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,menerima dana desa sebesar Rp.67,3 miliar untuk 240 desa di 23 kecamatan, jika setiap tahunnya Rp.67,3 miliar maka sejak thn.2015-2024 atau 9 kali tahapan, seharusnya telah menerima lebih dari Rp. 603 miliar.
Dan tahun 2025 ini akan menerima lebih dari Rp 239 miliar untuk mendukung berbagai kegiatan di desa, seperti pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
(5).Kita juga punya catatan buruk soal ini, tahun 2022 lalu Rakidi mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, divonis 2 tahun penjara karena melakukan korupsi dana desa sekitar Rp.394 juta lebih dengan pasal menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain.

(6).Tahun 2024 lalu juga sempat viral dugaaan penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Yang diduga adanya dimark up bahkan proyek atau pembangunan tidak dilaksanakan alias fiktif. Namun kita belum paha bagaimana kelanjutan kasus ini.
PERAN RELAWAN/MASYARAKAT DALAM DANA DESA
Peran masyarakat dalam mengawasi dana desa dilindungi oleh beberapa pasal dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara khusus, Pasal 68 ayat (1) huruf a memberikan hak kepada masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa.

Pemerintah desa wajib mempublikasikan informasi tentang anggaran dan penggunaan dana desa. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dana desa melalui berbagai cara, seperti menghadiri musyawarah pembangunan desa, memantau langsung progres pembangunan, dan melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.

MENGENAL BINTURONG
Binturong (Arctictis binturong) adalah hewan disebut “bearcat” karena penampilannya yang mirip beruang dan kucing memiliki tubuh yang lentur berekor panjang dan bercabang, untuk menjaga keseimbangan saat mereka bergerak di atas pepohonan.

Di Pulau Sumatera, mereka hidup dihutan-hutan tropis yang luas, seperti Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh – Langkat Sumut. Mereka memakan berbagai jenis makanan, termasuk buah-buahan, daging, dan tumbuhan. Dia termasuk hewan yang dilindungi di Indonesia karena populasinya semakin sedikit akibat hilangnya habitat mereka dan perburuan ilegal.
Khewan ini kadang berbau seperti ‘popcorn namun kadang seperti bau bangkai, ini dipakai untuk mengecoh lawan karena dia menghindari ‘tawuran, Dan lebih senang menyendiri dipucuk pohon tinggi. Yang lebih penting lagi , dia tidak suka korupsi Dana desa.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam 3 Binturong Langkat.
( Parliadi, Jumadi S, Untung,T/Foto.ist)



https://www.instagram.com/koranprabowo.id_/profilecard/?igsh=MzB4N3g3NHJkOG15
GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737



