Koranprabowo.id, Daerah :
Mulai Februari hingga April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melalui Surat Edaran No.100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 resmi memulai uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta sekaligus meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan.

Kebijakan ini bukan sekadar larangan, melainkan langkah nyata untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan disiplin. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme para guru untuk tidak mengaktifkan ponsel saat jam belajar berlangsung. Aturan ini akan diuji coba selama tiga bulan ke depan sebagai masa adaptasi.
Kita lihat efektif atau tidak , apalagi di bulan Ramadhan 1447 H ini?
(Foto.ist)
