Koranprabowo.id, Politik :
Saat ini yang beredar di publik, penggugat ijasah Gibran, Subhan Palal mengajukan proposal perdamaian dengan syarat ; Pertama para tergugat minta maaf kepada warga negara. Kedua, tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU) harus mundur dari jabatannya masing-masing.
Dan Subhan menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun yang tercantum dalam gugatan bukanlah syarat perdamaian. Ia menjelaskan, gugatannya berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Itu maunya Subhan, maunya kami sebagai relawan Jokowi, Prabowo dan Gibran ya lanjutkan saja sesuai hukum yang berlaku. DAN TIDAK ADA DAMAI !
Kalau pun kemudian Gibran menerima damai atau apapun yang mengarah kesana, kami akan menjadi lawan Gibran, LENGSERKAN GIBRAN !
Paham?
(Red-01/Foto.ist)
