Koranprabowo.id, Hukum :

Senin, tgl. 24 April 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01 (Anies-Cak Imin) dan capres-cawapres 03, (Ganjar – Mahfud) ,MK menyatakan permohonan mereka “TIDAK BERALASAN MENURUT HUKUM SELURUHNYA”

Selama ini mereka beralasan jika Pilpres 2024 tidak syah karena ; ketidak-netralan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa, TNI/Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. Juga tudingan adanya ‘Abuse of power Presiden Jokowi sehingga menggunakan APBN untuk bantuan sosial (bansos), yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilu

MK juga menyatakan TIDAK ADA BUKTI KPU berpihak terhadap capres Gibran lantaran KPU memproses pencalonan Gibran sesuai putusan MK, yang juga perubahan syarat ini pun diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres.
Saat itu MK menyatakan gugatan 01 & 03 TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN secara hukum jika Capres Gibran melanggar hukum , perubahan syarat yang diberlakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK. Dimana perubahan syarat ini pun diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres.
“Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata salah satu hakim MK – Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, (24/4/2024) lalu.

Arief juga mengatakan TIDAK ADA BUKTI YANG MEYAKINKAN MK bahwa Presiden Jokowi pun mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
NAH UNTUK APALAGI MENDEMO DAN BERUPAYA MELENGSERKAN GIBRAN SEBAGAI WAPRES ?, BUKANKAH ITU MASUK SEBAGAI UPAYA MAKAR?, PENEGAK HUKUM HARUS BERANI KARENA SEMUA INI KONSTITUTIF, PRABOWO SEBAGAI PRESIDEN DAN WAPRESNYA GIBRAN HINGGA TAHUN 2029 YAD. JADI ‘GASKEUN SAJA….
(Red-01/Foto.ist)




