Koranprabowo.id, PolitikHukum :
Teman – teman relawan dimana saja berada, sebagaimana disampaikan sejak awal setelah Jokowi merasa ‘habis kesabarannya’ tentang gaduhnya tudingan ijasah palsu sebagaimana ancaman beliau (22/4) lalu dari kediamnnya di Solo kepada media. Ada beberapa hal menarik atas hal ini
TAHUN 2019 – 2024
TAHUN 2019, Tuduhan soal ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo sudah mencuat sejak 2019 lalu. Isu ini diembuskan oleh Umar Kholid Harahap , 28 thn warga Bekasi Jabar yang mengatakan Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden.

Karena dianggap menyebarkan berita bohong, polisi menangkap Umar dan menjadikannya sebagai tersangka. Meski begitu dia tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor
TAHUN 2022, muncul Bambang Tri Mulyono, yang juga menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Akibatnya, 30 Desember 2016. Bambang pun ditangkap dan divonis penjara selama 3 tahun sejak 29 Mei 2017 oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah. dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Juli 2019.

Tidak puas sampai situ Bambang pun berulah lagi, dia melakukan kebohongan dan fitnh lagi melalui podcast bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Selasa (18/4/2023), keduanya pun ditangkap. Kemudian oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo dijatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang dan Gus Nur dengan dakwaan menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong dan menimbulkan keonaran juga penistaan agama
TAHUN 2024, lagi-lagi sangkaan ijazah palsu Jokowi bergulir usai ditayangkannya gugatan Eggi Sudjana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan majelis hakim atas perkara dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu dinyatakan tidak diterima.

Otto bilang putusan tersebut sekaligus menyanggah seluruh tuduhan Eggi Sudjana soal ijazah palsu adalah tidaklah benar. Karenanya dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Terlebih, klaimnya, selama di persidangan tidak ada satupun alat bukti otentik mengenai ijazah palsu itu
TAHUN 2025
PERTAMA : Kamis, 24 April 2025 lalu, PERADI BERSATU akhirnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta akan melaporkan 4 orang yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dilaporkan sebagai pembuat kegaduhan soal ijazah palsu Jokowi. Mereka juga membawa sejumlah alat bukti seperti dokumen, video, dan foto.
Ditempat terpisah, Roy Suryo kemudian mengatakan siap membuktikan ucapannya yang meragukan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi di Universitas Gadjah Mada. Karena ijazah Jokowi yang ‘ditelitinya adalah yang beredar di media sosial’, yang banyak kejanggalan dalam ijazah tersebut. Ehehehe, ngeles tingkat dewa. Padahal itu hanya temuan dimedsos bukan berdasarkan kepakarannya, dari melihat langsung ijasah Jokowi secara langsung.

Buat saya yang awam kalau itu didapat dari medsos, lalu bagaimana ‘yakin dan membabi-butanya’ Roy mengatakan itu ijasah palsu?, maka wajar jika dia dituding ‘membuat gaduh’ karena persepsi sendiri.
KE-DUA, Zaenal Mustofa, salah satu pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu, ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. Jumat (18/4/2024). Atas hal ini Mustopa lantas mengundurkan diri dari tim pengacara TIPU UGM untuk lebih fokus berkonsentrasi menangani perkaranya ini.

Agar tidak simpang siur, perlu saya sampaikan bahwa ini berawal dari Penetapan tersangka bermula dari laporan Asri Purwanti yang dilayangkan sejak 16 Oktober 2023. Asri yang juga seorang Ketua KAI Jawa Tengah, menyoroti kejanggalan dalam proses perolehan gelar sarjana pengacara ini dari Universitas Surakarta atau UNSA. Dan pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Asri melaporkan Zaenal terkait dugaan proses mendapatkan ijazah yang dimanipulasi. Dimana Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang digunakan diyakini memakai NIM milik mahasiswa lain yang telah drop out. Mahasiswa ini dari salah satu universitas terkemuka di wilayah Sukoharjo. Berbekal NIM tersebut, digunakan Zaenal Musrofa untuk pindah ke kampus hingga mendapatkan ijasah S1 Hukum
(Red-01/Foto.ist)




