Koranprabowo.id, KepalaDaerah :

Pada tanggal 15 Januari 1992 Menteri Dalam Negeri meresmikan kota pagar alam sebagai kota administratif sekaligus melantik Drs Musrin Yasak sebagai Walikota administratif Pagaralam yang pertama. Kemudian Pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memisahkan Pagaralam dari Lahat dan memberikannya status kota otonom.

Dan untuk mengukur keberhasilan sebuah pemerintahan daerah sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku maka dikenalkanlah istilah WTP , predikat WAJAR TANPA PENGECUALIAN yang diberikan oleh BPK – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN terhadap laporan keuangan sebuah pemerintahan daerah.

Namun menjadi ‘ke-anehan’ untuk kita yang awam jika oknum BPK atau Pemda yang mengatakan WTP itu bukan prestasi yang harus dielu-elukan oleh Pemerintah Daerah. Opini yang diterbitkan BPK itu adalah opini audit jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Apapun, buktinya di periode thn.2018-2024 ada lebih dari 10 kepala daerah yang jadi tersangka korupsi meski mendapat opini WTP, misalnya;

1. Bupati Purbalingga Tasdi 2. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 3. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 4. Gubernur Riau Rusli Zainal 5. Gubernur Riau Annas Maamun 6. Bupati Bangkalan Fuad Amin 7. Wali Kota Tegal Ikmal Jaya 8. Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar 9. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo 10. Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchta, 11. Bupati Bogor – Ade Yassin, dsb.

Ada lagi kasus Kepala Subauditorat pada Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK, Victor Daniel Siahaan, yang diduga meminta Rp 12 miliar kepada Sesditjen PSP Kementan Hermanto agar laporan keuangan Kementan tetap bisa mendapat opini WTP sekalipun ada temuan food estate.Kasus ini semarak di persidangan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta seminggu sebelumnya, Rabu (8/5/2024) lalu.

Juga dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI / Kemenkominfo tahun 2024, yang merugikan negara lebih dari Rp. 6 triliun pun muncul nama Achsanul Qosasi – Auditor III/BPK yang ikut bancakan sekitar Rp. 2,5 triliun dan kemudian divonis penjara 2 tahun di PN Tipikor Jakarta yang kemudian ‘dicemooh’ publik karena dianggap ‘tidak adil.

Dari ke-2 kasus diatas dapat kita simpulkan ‘permainan’ WTP itu memang ada bukan hanya menyasar kepada Pemda saja namun juga tingkat kementerian pun terbukti ada, eheheh.

Jika sebaliknya maka dikenal istilah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang menimbulkan kekhawatiran akan pengelolaan keuangan daerah. Dimana ini dianggap ‘ada’ Ketidakpatuhan pada perpres 33 tahun 2022 dan PP 12 tahun 2019 sehingga menjadi batu sandungan bagi beberapa daerah yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan dalam pengelolaan keuangan.

Sejak thn.2001 – 2024 kota Pagar alam telah dijabat oleh 3 Wako/Wawako – Walikota dan Wakil walikota , dan Tahun 2024 lalu , kota Pagaralam berhasil mendapatkan opini WTP ,setelah tahun 2023 lalu gagal, namun pernah 8 kali berturut-turut mendapatkan opini WTP dari BPK.

Sebagai catatan,

1.Periode thn. 2000-2010 kemiskinan kota Pagar alam sekitar 9.000 orang ,7% dari jumlah penduduk.

2.Periode thn. 2000-2010, kota Pagaralam pernah dikenal sebagai kota dengan jumlah kemiskinan terkecil – 0.34% di Prov. Sumsel namun Prabumulih – 0,20% dan OKU – 0,32%

3.Periode thn. 2022 jumlah kemiskinannya sekitar 8,4%, dan thn.2023 – 8,88%

“Iya betul, pada Maret 2024, Kota Pagar Alam memiliki jumlah penduduk miskin sebesar 11.800-an orang (8,18%), berarti menaik dari thn.2022 dan 2023. Bukankah ini salah satu bukti jika WTP tidak menjamin sebagai indikator kemakmuran , apalagi tingkat pengangguran dan jumlah penduduk miskin yang tidak tertalangi dengan baik. Semoga Walikota Pagaralam – Ludi Oliansyah dan Wawako – Hj. Bertha memahami kegalauan relawannya ini “, jawab PimRed saat ditanya soal ini melalui seluler (17/4) lalu.

Saya diam, tidak mengangguk tidak juga menggeleng.

(Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?