Koranprabowo.id, HotNews :

Ini diawali dengan titipan suara dari seorang Kepala desa di Kab. Rejang lebong, Prov. Bengkulu agar kami terus mewartakan tentang Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mulai menjadi pembicaraan serius para kepala desa disini. Kemarin (7/4) saya pun menghubungi PimRed menyampaikan hal ini dan diskusi pun berjalan kalau pun diluar masih hujan. Berikut catatan diskusi tersebut;

1.Sejumlah kepala desa di Indonesia, seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nusa Tenggara Barat, kemudian 47 kades di Kabupaten Muara Enim – Sumsel,Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), dsb sejak munculnya PMK – Peraturan Menteri Keuangan No.7/2026 yang berisi pemangkasan Dana Desa hingga 70% di tahun 2026 ‘ditolak’ mentah-mentah, karena akan dipakai untuk permodalan dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. “Wajar saja, karena Para Kades menilai kebijakan ini akan menghentikan pembangunan infrastruktur desa, karena dengan anggaran minim maka pembangunan infrastruktur jalan, perawatan, UMKM, BUMDes, TP-PKK, dsb di desa – desa pun sudah pasti terhenti”, kata PimRed.

@koranjokowi.com

#Dana Desa VS Koperasi Desa ✌️😜🇮🇩😜✌️

♬ suara asli – satura_58 – satura_58

2.Kata mereka PMK No.7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa sejak 12 Februari 2026 tersebut mewajibkan 58,03% Dana Desa dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Itu artinya, pagu Dana Desa 2026 yang sebesar Rp.60,57 triliun akan dipangkas sekitar Rp.34,57 triliun, sehingga hanya menyisakan Rp.25 triliun. Sedangkan saat ini jumlah desa nasional lebih dari 75.000 desa, jika Rp. 25 triliun dibagi 75.000 desa artinya setiap desa akan menerima sekitar Rp.334 juta, sedangkan sejak thn.2016 mereka menerima antara Rp. 800 juta – 1,2 miliar/tahun.

3.Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa pemerintah akan membangun 80.000 KDMP di seluruh Indonesia dan membutuhkan dana sekitar Rp.400 triliun. Apapun menurut para kades itu, Pembentukannya yang bersifat instruksi (top-down) melanggar prinsip koperasi yang seharusnya sukarela, mandiri, dan berakar dari anggota. Bahkan saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/11/2025), Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) secara terbuka mengatakan apabila pembangunan Koperasi tetap harus menggunakan dana desa. mereka meminta tambahan dana,

‘Dugh, iki piye zal?

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?