Koranprabowo.id, Hukum :
Banyak teman yang mempertanyakan mengapa kami (koranjokowi.com & koranprabowo.id) kerap menggunakan simbol #2029 Ganti Presiden. Ahahahah, dasar cebol. Sebagaimana fungsi relawan, ini juga bagian dari ‘check and balance, agar pemerintahan saat ini tidak ‘cepat puas & lupa diri’ karena kami pun ikut andil dalam memenangkan Prabowo – Gibran thn.2024 lalu. Eheheh.

Teman teman relawan dimana saja berada, banyak yang lupa .. suara kemenangan Prabowo-Gibran sebesar 58% bukan saja dari parpol pendukung, bukan juga dari para organisasi /komunitas relawan yang ‘menyusu’ kepada Jokowi selama 10 tahun dan dapat kue selama KMP ada sampai saat ini. Namun ada juga yang berasal dari relawan desa – desa terpencil yang disetiap pasca Pilpres 2014, 2019 dan 2024 kemudian sesudahnya kembali ke desa ‘menemani rakyat’ agar tidak masuk angin dan mengawal program program pemerintah Jokowi dan Prabowo saat ini. Dan itu kita, kerja kita 24 jam dibanding mereka yang telah ‘duduk manis’ dikabinet’ unggah ungguh sambil nikmati semua fasilitas negara, ehehe.

Hastag #2029 GANTI PRESIDEN kerap kami sampaikan sebagai bagian dari ‘Early-warning (Peringatan Dini) kami untuk Presiden Prabowo – Wapres Gibran agar ‘tetap amanah’ sebagaimana janji – janjinya di Kampanye thn.2024 lalu. Hal lain, tahun 2019 lalu mereka yang ada di kabinet saat ini pernah terlibat dalam hastag #2019 GANTI PRESIDEN yang ditujukan untuk Presiden Jokowi dan relawannya saat itu. Yang terakhir, ada alasan dan Dasar hukum utama yang menetapkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia selama 5 tahun sekali , yaitu ; UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
……………..
1. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya hanya satu kali saja.

2. Tujuan dari penetapan masa jabatan ini adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan, mencegah konsentrasi kekuasaan berlebihan pada satu orang, serta memberikan kesempatan bagi pergantian pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat melalui proses pemilihan umum yang demokratis.

3. Peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mengatur tahapan dan mekanisme pemilihan serta masa jabatan secara rinci.


Teman teman relawan dimana saja, khususnya relawan Koranjokowi.com – Koranprabowo.id,
Dewasa dalam politik adalah sikap bijak menyikapi perbedaan pilihan, apalagi disampaikan dengan baik dan logis. Maka kami heran jika kalian masih ‘ribeut’ dengan hastag # 2029 GANTI PRESIDEN kami. Karena, siapa yang jamin Prabowo-Gibran akan laju dan 2 periode di thn.2029-2033 nanti?
‘Paham ya?
‘Gitu aja repot…
(Red-01/Foto.ist)
