Koranprabowo.id.IstanaKabinet :

Kementerian dan instansi pemerintah wajib membalas surat masuk dari masyarakat maupun instansi lain sebagai wujud pelayanan publik yang baik. Kewajiban ini diatur untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan kecepatan dalam memberikan informasi. 

Dasar Hukum: Kewajiban ini berlandaskan pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan (termasuk kementerian) untuk mengelola pengaduan dan merespons surat masuk. Jangka Waktu Balasan: Secara umum, tanggapan atau informasi wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan/surat diterima. Waktu ini dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis jika diperlukan. Prosedur Pengelolaan: Surat masuk yang diterima akan dicatat, diproses melalui disposisi, dan diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti. Asas Penyelenggaraan: Tata naskah dinas harus memenuhi asas kecepatan dan ketepatan agar surat dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. 

Tindakan jika Surat Tidak Dibalas:
Jika kementerian tidak memberikan respon dalam jangka waktu tertentu, masyarakat berhak melaporkan dugaan mal-administrasi ke Ombudsman RI

(Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?