Koranprabowo.id, PolitikHukum :
Kasus Wamenaker – Immanuel Ebenezer alias Noel saya yakini akan terus ‘dipelihara’ hingga 3 – 12 bulan mendatang, bahkan perlahan akan menghapus kegeraman relawan mengenai kasus Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristyanto – PDIP. Anak anak abah dan banteng seolah punya ‘mainan’ baru di sosmed. Sayangnya mereka lupa Noel itu bukan lagi ‘TERnak MULyono’ namun dia telah menjadi kader Gerindra. ‘Check it dot.
Saat Pilpres 2019 dia adalah ketua kelompok relawan Jokowi Mania (JoMan) , tahun 2021 menjabat saat Komisaris Utama di PT Mega Eltra dari Juni 2021 – Maret 2022. Lalu pada Pilpres 2024, Noel sempat mengumumkan bahwa Jokowi Mania menjadi Ganjar Mania karena mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden. Saat era Pilpres 2024 ia membentuk ‘Prabowo mania 08’ karena mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.

Kemudian menjadi kader Partai Gerindra, maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari dapil Kalimantan Utara. Sayang, Noel tidak berhasil lolos sebagai wakil rakyat karena kalah suara dari Dedi Sitorus – PDIP. Dan Oktober Tahun 2024 dia pun menjadi Wamenakernya, Menteri – Yassierli.
Dalam kasus OTT ini Noel and 14 Genk’s-nya diduga ‘memalak’ para pekerja dengan mematok biaya Rp.6 juta untuk sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), padahal tarif resminya hanya Rp. 275 ribu sebagaimana resminya tarif dikalangan buruh. Biaya sertifikasi yang seharusnya terjangkau, digelembungkan secara gila-gilaan hingga lebih dari 20 kali lipat. Jika menolak membayar dan memilih tarif normal, permohonan sertifikat akan sengaja diperlambat.

Seiring pemeriksaan KPK, dari total 14 orang KPK akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Kelembagaan K3)
Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian Kompetensi)
Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja)
Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan)
Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
Supriadi (Koordinator)
Temurila (Pihak swasta, PT KEM Indonesia)
Miki Mahfud (Pihak swasta, PT KEM Indonesia)
Kalau pun Noel baru gabung di Kemenaker thn.2024 namun pola ini sepertinya sudah dilakukan ke-11 orang ini sejak thn.2019 sehingga kerugian negara lebih dari Rp. 81 miliar, jika kemudian dibagi Rp. 6 juta/orang maka telah ada korban lebih dari 13.500 orang (?)


Atas kasus Rp.81 miliar ini semua dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi dalam UU Tipikor. Jika melihat kasus Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristyanto – PDIP, yang pastinya mereka berdua tidak mempunyai peran dalam kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 lalu kemudian mendapatkan Abolisi Amnesti Presiden Prabowo, bukankah si Noel ini lebih baik dari ke-2 nya?, maka jangan ada yang ‘ribeut jika Noel pun akan mendapat Abolisi/Amnesti , entah dibulan ke -1, 2, 3, 4 , 5 , 6 , 7 , 8 , 9 10, 11 , 12 yad. “its simple !
‘Ayo Noel, antri sejak sekarang. Eheheheh.
(Red-01/foto.ist)
