Koranprabowo.id,HotNews :

Kemarin (12/2) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi – menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sebelumnya dikabarkan bahwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi timah.

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis Rp 420 miliar,tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Sayangnya, vonis ini dipandang sebelah mata publik , karena dianggap ada ‘intervensi hukum’ ,bukan murni putusan hukum murni. Karena publik mengaitkan dikala acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024) beliau mengatakan, “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.

Numpang tanya, bagaimana kabar Hakim Eko Aryanto, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang terlihat ‘bungah/bahagia & tersenyum’ saat Harvey Moeis dan Sandra Dewi berpelukan di ruang sidang usai vonis diberikan 6,5 tahun itu ??

‘Silahkan saja simpulkan sendiri, gaez. Eheheheh.

(Red-01/Foto.ist)

https://koranprabowo.id

HOME

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

@koranjokowi.com

@koranjokowi

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://koranprabowo.id

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?