Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat Bekraf adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Bekraf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Visi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang dikenal dengan istilah Asta Cita memiliki delapan misi, salah satunya adalah penguatan ekonomi kreatif. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama dalam mencapai Indonesia Emas 2045. Dalam konteks ini, ekonomi kreatif tidak hanya dilihat sebagai sektor ekonomi, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan daya saing bangsa di kancah global.

Sektor-sektor dalam ekonomi kreatif, seperti desain, musik, film, dan seni rupa, memiliki potensi yang besar untuk berkembang. Misalnya, industri film Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan total pendapatan mencapai Rp 1,3 triliun pada tahun 2022.

(DQ/Foto.ist)

https://koranprabowo.id

HOME

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

@koranjokowi.com

@koranjokowi

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://koranprabowo.id

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?