Koranprabowo.id, BelaNegara :
Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dibutuhkan untuk mendukung program prioritas pemerintah, khususnya makan bergizi gratis, dengan bertugas sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). SPPI juga berperan dalam pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, serta menyusun program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah yang digagas oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

SPPI bertujuan untuk mencetak generasi muda Indonesia yang siap berkontribusi secara nyata dalam pembangunan nasional, menghadapi tantangan zaman, dan memberikan solusi inovatif terhadap permasalahan bangsa.
Pendaftaran SPPI batch 3 telah dibuka sejak Jumat, 27 Desember 2024 dengan total kuota yang disediakan mencapai 30.000 peserta. Pendaftaran ditutup 15 Maret 2025
Adapun kuota SPPI batch 3 tiap provinsi di Indonesia yaitu:
- Bali: 401 peserta
- Bangka Belitung: 171 peserta
- Banten: 1.271 peserta
- Bengkulu: 271 peserta
- DKI Jakarta: 792 peserta
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 371 peserta
- Gorontalo: 155 peserta
- Jambi: 458 peserta
- Jawa Barat: 4.982 peserta
- Jawa Tengah: 3.480 peserta
- Jawa Timur: 3.956 peserta
- Kalimantan Barat: 610 peserta
- Kalimantan Selatan: 488 peserta
- Kalimantan Tengah: 355 peserta
- Kalimantan Timur: 450 peserta
- Kalimantan Utara: 114 peserta
- Kepulauan Riau: 265 peserta
- Lampung: 963 peserta
- Maluku: 280 peserta
- Maluku Utara: 22721 peserta
- Nanggroe Aceh Darussalam: 735 peserta
- NTB: 680 peserta
- NTT: 804 peserta
- Papua: 173 peserta
- Papua Barat: 131 peserta
- Papua Barat Daya: 176 peserta
- Papua Pegunungan: 288 peserta
- Papua Selatan: 133 peserta
- Papua Tengah: 200 peserta
- Riau: 802 peserta
- Sulawesi Barat: 189 peserta
- Sulawesi Selatan: 1.016 peserta
- Sulawesi Tengah: 416 peserta
- Sulawesi Tenggara: 417 peserta
- Sulawesi Utara: 334 peserta
- Sumatera Barat: 666 peserta
- Sumatera Selatan: 980 peserta
- Sumatera Utara: 1.800 peserta

“Saudara sudah tersebar dari Aceh sampai Papua. Saya ucapkan selamat, terima kasih kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Profesor Dadan. Hari ini, 17 Februari 2025 kita sudah punya 570 SPPG, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Jadi unit dapur kita, unit manajemen kita sudah 570, dan sudah ada 1.469.651 penerima manfaat,” ujar Presiden saat konferensi dengan para SPPI dari Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kepala Negara mengingatkan para SPPI untuk menjaga setiap rupiah yang dialokasikan demi gizi anak-anak Indonesia.

“Saya titip benar-benar, jaga pelaksanaan yang baik. Setiap sen, setiap rupiah harus saudara jaga. Ini adalah untuk makanan anak-anak Indonesia dan ibu-ibu hamil, ini untuk masa depan Indonesia,” tambah Presiden
Presiden Prabowo juga menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan dapur dan bahan pangan. Selain itu, Presiden turut menekankan standar kebersihan dalam pengolahan makanan, terutama dalam penggunaan minyak goreng.
Dari rincian kuota SPPI batch 3 setiap provinsi di Indonesia di atas dapat diketahui bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan kuota peserta terbanyak, yaitu 4.982 orang. Sebaliknya Kalimantan Utara memiliki kuota paling sedikit, yaitu 114 peserta.

JADWAL
1. Pendaftaran Online: 27 Desember 2024 – 15 Maret 2025
2. Tes Seleksi Offline: 6 April – 3 Mei 2025 (termasuk Psikotes, Tes Kesehatan, Wawancara, dan Tes Ideologi).
3. Pelatihan Dasar Kemiliteran: 5 Mei – 3 Juli 2025
4. Pelatihan Manajerial: 4 Juli – 4 Agustus 2025
SYARAT
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia maksimal 30 tahun.
- Lulusan D4/S1 atau S2 dari semua jurusan.
- Memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan yang ditetapkan.

PROSPEK
Lulusan SPPI memiliki prospek karir yang cerah di berbagai bidang, terutama di instansi pemerintah dan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang pembangunan. Gaji Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berkisar antara Rp.6 juta- Rp19 juta. Besaran gaji ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN
(Red-01/Foto.ist)







