Koranprabowo.id, Hotnews :
Masih penasaran saja mengenai demo ‘berjilid-jilid’ yang dilakukan Roy Suryo, Dr.Tifa, Amien Rais, dsb tentang ijasah mantan Presiden Jokowi sebagaimana yang terakhir dilakukan mereka ke UGM dan rumah beliau. Saya pun meminta tanggapan dari PimRed melalui seluler (20/4) lalu. “Itu hak mereka,namun memperpanjang polemik ini hanya akan memperburuk citra Indonesia di mata dunia. Sementara masih banyak permasalahan dalam negeri yang belum selesai,” jawab PimRed.
Ditambah lagi pihak UGM dan sejawat Jokowi sudah berkali-kali mengklarifikasi ini. “Yang kita khawatirkan ada sponsor dibelakang ini, semua ini membuat gaduh pemerintahan Presiden Prabowo, apalagi muncul pula demo para purnawirawan TNI yang meminta Gibran dilengserkan”
Hal ini pun telah ditegaskan oleh Rektor UGM Profesor Ova Emilia, UGM perlu melakukan klarifikasi sebagai bentuk kerisihan dan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik bukan karena Jokowi adalah mantan presiden 2 periode.

Kemudian PimRed melanjutkan, ijazah Jokowi sebetulnya tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden.Bahkan, kalaupun ijazah Jokowi palsu tak akan mendelegitimasi keterpilihannya sebagai presiden selama dua periode.

Jauh sebelumnya, Tuduhan soal ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo sudah mencuat sejak 2019 lalu. Isu ini diembuskan oleh Umar Kholid Harahap , 28 thn warga Bekasi Jabar yang mengatakan Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden.

Karena dianggap menyebarkan berita bohong, polisi menangkap Umar dan menjadikannya sebagai tersangka. Meski begitu dia tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor
Kemudian tahun 2022 lalu muncul Bambang Tri Mulyono, yang juga menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Akibatnya, 30 Desember 2016. Bambang pun ditangkap dan divonis penjara selama 3 tahun sejak 29 Mei 2017 oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah. dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Juli 2019.

Tidak puas sampai situ Bambang pun berulah lagi, dia melakukan kebohongan dan fitnh lagi melalui podcast bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Selasa (18/4/2023), keduanya pun ditangkap. Kemudian oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo dijatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang dan Gus Nur dengan dakwaan menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong dan menimbulkan keonaran juga penistaan agama. Tutup PimRed.
(Foto.ist)




