Koranprabowo.id, Hukum :

Sangat sedikit teman relawan yang memahami dengan profesi Pakar hukum lingkungan, seseorang yang ahli dalam bidang hukum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan lingkungan, serta mampu memberikan analisis dan solusi terhadap isu-isu lingkungan. 

Peran Pakar Hukum Lingkungan:

  • Memberikan analisis hukum:Menganalisis peraturan perundang-undangan terkait lingkungan, mengidentifikasi celah hukum, dan memberikan rekomendasi perbaikan. 
  • Memberikan konsultasi hukum:Memberikan nasihat hukum kepada individu, perusahaan, atau pemerintah terkait masalah lingkungan, seperti perizinan, AMDAL, dan penegakan hukum. 
  • Menyusun kebijakan:Berperan dalam penyusunan kebijakan lingkungan, baik di tingkat pusat maupun daerah. 
  • Menyelesaikan sengketa lingkungan:Membantu menyelesaikan sengketa lingkungan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non-litigasi (mediasi, negosiasi). 
  • Melakukan penelitian dan pendidikan:Melakukan penelitian tentang isu-isu hukum lingkungan, serta memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat. 

Almarhum dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam hukum Lingkungan pada Fakultas Hukum UGM pada tanggal 15 April 1985, juga dikenal sebagai penggagas Kuliah Kerja Nyata (KKN), guru besar hukum di Indonesia dan rektor UGM ke-8.

Koesnadi kelahiran 9 Desember 1926 di Manonjaya, Tasikmalaya anak pertama dari lima bersaudara dari pasangan R. Gaos Hardjasoemantri, seorang pegawai tinggi di Departemen Sosial, dengan R.H.E. Basriah.

Koesnadi memulai pendidikannya di HIS di Bandoeng. Setelah menyelesaikan pendidikan SMA-nya, ia melanjutkan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lulus dengan gelar sarjana hukum pada 1964. Ia memperoleh kesempatan untuk memperdalam ilmunya, dan lulus dengan gelar Master Hukum (ML) (1969) dari Universitas Purdue di Indiana, Amerika Serikat.

Pada 1969 sampai 1974, Koesnadi menjabat sebagai Kepala Direktorar Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan. Setelah itu, ia menjabat Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Kedutaan Besar RI di Den Haag, Belanda sampai 1980. Ia menyambi kuliah Doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda (1981).

Setelah pulang ke Indonesia, Koesnadi berkontribusi dalam mencetuskan dan mendorong diterbitkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga giat menjadi aktivis lingkungan hidup dan sempat menjadi Sekretaris Menteri Negara PPLH/KLH periode 1980-1986. Pada 1986, Koesnadi diangkat menjadi rektor UGM.

Prof. Koesnadi Hardjasoemantri wafat pada tahun 2007 dan dimakamkan di Sleman, Jateng namun warisan pemikiran dan kontribusinya tetap relevan hingga saat ini. Beliau tidak hanya dikenang sebagai akademisi dan birokrat, tetapi juga sebagai negarawan yang menjadikan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap masa depan bangsa.

Sebagai salah satu penghargaan kepada almarhum UGM pun membangun Gedung Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasoemantri (PKKH) UGM atau sering disebut Gedung Kesenian Koesnadi tgl. 3 Maret 2007 untuk dimanfaatkan sepenuhnya bagi seniman dan akademisi dalam kegiatan pameran, diskusi, dan pentas seni. Gedung ini pun sebagai bagian dari peresmian Pusat Kebudayaan Universitas Gadjah Mada (PKKH UGM), yang awalnya bernama Pusat Kebudayaan Universitas Gadjah Mada, nama tersebut kemudian diubah untuk menghormati jasa-jasa mantan Rektor UGM, Koesnadi Hardjasoemantri, yang meninggal dunia pada tanggal 7 Maret 2007. 

(Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?