Koranprabowo.id, HotNews :

Malam ini (22/2) saya iseng berteleponan dengan Dewan Redaksi – Agus Subagja ‘Bewok’, pastinya banyak hal yang kami diskusikan termasuk tentang ‘pro-kontra’ retret 961 orang Kepala daerah yang baru dilantik; 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota. Check it dot.

Retret memiliki beberapa makna yang berkaitan, yang pada umumnya berupa gagasan untuk sementara waktu menjauhkan diri sendiri dari lingkungan kesehariannya. Kegiatan retret dapat dilakukan untuk alasan yang berhubungan dengan kebutuhan spiritual, menghindari stres, menjaga kesehatan, bagian dari gaya hidup, ataupun hal-hal sosial atau ekologis lainnya.’Titik.

Hampir sepekan kembali politik nasional ‘gaduh, terkait adanya instruksi Ketum PDIP – Megawati agar kader yang menjadi kepala daerah terpilih ‘tidak mengikuti ‘ retreat tgl. 21-28/2/2025 ditanggapi banyak pihak, pro-kontra. Ada yang mengatakan bahwa retret tidak ada dalam undang-undang. Bahkan ‘retret mendekati ‘militeristik kepada kepala daerah.

Bahkan Presiden Prabowo secara tegas mengatakan bahwa kepala daerah yang ragu-ragu silahkan mundur, kalau pun kita mempertanyakan kembali mundur sebagai kepala daerah atau mundur tidak ikut retret. Kalau mundur sebagai kepala daerah sepertinya tidak mungkin karena mereka ‘dipilih rakyat’ dan dilantik Mendagri?

Namun mari kita telaah akan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 373 , tentang Pemerintahan Daerah, yaitu ;
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.

(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.

Ini juga diamanahkan di Pasal Pasal 374, ayat (4) yaitu tentang Pembinaan yang bersifat umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatur kode etik dan perilaku ASN yang bertujuan menjaga kepentingan bangsa dan negara. Dimana juga disebut Kode etik dan perilaku ASN bertujuan untuk: Menjaga martabat dan kehormatan ASN, Menjaga kepentingan bangsa dan negara, Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama. 

Lalu salahnya dimana jika retret ‘wajib’ diikuti oleh para kepala dearah sebagaimana yang minta Presiden Prabowo melalui Mendagri – Tito Karnavian ?, dan apa sangsi bagi yang tidak ikut retret?, Retret ini program politik atau karir kepala daerah?

‘Agh sudahlah, gitu aja kok repot.

(Red-01/foto.ist)

https://koranprabowo.id

HOME

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

@koranjokowi.com

@koranjokowi

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://koranprabowo.id

RAMALAN & ZODIAK KITA DI TAHUN ULAR KAYU 2025

RAMALAN & ZODIAK KITA DI TAHUN ULAR KAYU 2025

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?