Koranprabowo.id, Istana:
Sejak kampanye Pilpres 2024 lalu, Prabowo Subianto mengatakan dalam mendukung program ketahanan/ kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi sebagaimana menjadi bagian dari Asta Cita-nya, beliau akan menjalankan apa yang tertuang dalam UUD Pasal 33, jika perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Salah satunya melalui program ‘Reforma Agraria thn.2024-2029.
Namun dalam rilis yang beredar luas, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan dalam 100 hari kerja Presiden Prabowo masih terjadi konflik agraria hingga mencapai 63 kasus dengan luas 66.082,19 hektare dan korban terdampak sebanyak 10.075 keluarga. Yang salah satunya terkait program swasembada pangan dan ketahanan pangan.

Kalau pun didera Covid 19, Presiden Jokowi telah melakukan reforma agraria dengan baik bahkan hal ini diakui oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, jika Reforma Agraria thn.2019-2024 telah mencapai 12,1 juta hektare dari target 9 juta hektare.
Reforma agraria adalah proses penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan, kemakmuran rakyat, serta ketahanan pangan dan lingkungan. Upaya ini dilakukan melalui penataan aset dan penataan akses masyarakat terhadap tanah yang lebih baik, termasuk melalui redistribusi dan legalisasi tanah.

Kepada media, Juni 2025 lalu APARA – Aliansi Rakyat Perjuangan Reforma Agraria & WALHI Sumatera Utara (Sumut) mengatakan jika salah satu akar penyebab konflik agraria adalah kebijakan pembangunan yang menempatkan tanah sebagai komoditas ekonomi Sumatra. Maka wajar jika Sumut menjadi salah satu penyumbang konflik agraria tertinggi di Indonesia, sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Disebutkan pula, setiap tahunnya terjadi letusan konflik agraria dengan ribuan keluarga yang terdampak.

Kata mereka juga Konflik agraria khususnya di Sumut merupakan salah satu persoalan struktural yang sampai saat ini belum menemukan solusinya. Ia menyebutkan bahwa, tidak ada penyelesaian dari pemerintah maupun instansi terkait. Negara seharusnya tunduk pada konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menjamin hak rakyat atas tanah dan sumber daya alam, bukan tunduk pada kekuatan modal.

Sejak Kamis (2/10) DPRRI sedang sibuk membentuk Badan Reforma Agraria (BRA), kata mereka, Pembentukan BRA dan penyelesaian masalah agraria bukanlah perkara mudah karena kompleksitasnya yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Selain itu, tumpang tindih kebijakan juga seringkali memperkeruh situasi di lapangan. Apa kita yakin sedangkan UU PERAMPASAN ASET saja hingga saat ini ‘nggak jelas endingnya. ‘Ehehehe.
Apapun, seperti sejak thn.2014 lalu atas hal ini maka kami, Koranjokowi.com dan Koranprabowo.id mendukung Presiden Prabowo untuk merealisasikan Program Reforma Agraria dimana pun berada khususnya di Prov. Sumatera utara dengan slogan kami “JAGA SUMUT, DUKUNG REFORMA AGRARIA THN.2024-2029”
(Red-01/foto.ist)


