Koranprabowo.id, Istana & Kabinet :
Lagi viral dan membuat publik bingung, padahal prestasi kerja Presiden-Wapres dalam 100 hari kerjanya mendapat nilai diatas 82%, namun kemudian sedikit terganggu dengan munculnya kasus PAGAR LAUT dibeberapa wilayah kita dan semua pihak saling ‘cuci-tangan’?, salah menyalahkan?, jangan ya dek.Check it dot.
Sabtu, (18/1) lalu, puluhan nelayan dan TNI AL merobohkan pagar laut yang terbentang di perairan pantai Tanjung Pasir, Tangerang. Dari total panjang pagar 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, mereka berhasil merobohkan 2 kilometer di antaranya.
Rencananya, perobohan pagar berupa bambu yang ditancapkan ke dasar laut tersebut berlangsung hingga beberapa hari ke depan. “Ditargetkan tercabut sebanyak 2 kilometer per hari,” ujar Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut III Jakarta – Brigadir Jenderal Harry Indarto, Sabtu, 18 Januari 2025.
Itu yang pertama, yang ke-2 adalah adanya juga Pagar laut sepanjang 8 kilometer (Km) di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Yang kemudian diketahui merupakan proyek kerja sama swasta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Kini Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar tersebut karena belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Yang ke-3,
Selasa (14/1) setelah viral , Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan – Doni Ismanto menyatakan pendirian pagar laut di dua lokasi tersebut tidak berizin alias ilegal. Menurut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan tak pernah mengeluarkan izin PKKPRL. “KKP belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” kata Doni
Yang ke-4, semua dimentahkan oleh kelompok nelayan yang mengatasnamakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang yang mengklaim sebagai pembuat pagar laut itu. Koordinator JRP – Sandi Martapraja mengatakan pagar itu dibangun secara swadaya oleh masyarakat untuk mencegah abrasi dan menahan ombak.
Yang ke-5, Ketua Ombudsman – Mokhammad Najih mengatakan lembaganya mendapat aduan dari kelompok nelayan di Tangerang yang menyatakan tak tahu soal pendirian pagar laut itu. Menurut Najih, para nelayan bahkan mengaku kesulitan saat akan mencari ikan karena keberadaan pagar laut itu. Mereka harus mengambil rute memutar hingga 1,5 jam untuk menuju lokasi memancing.
Dalam lima bulan terakhir, menurut perhitungan Ombudsman, para nelayan merugi sekitar Rp 9 miliar. Kerugian itu disebabkan ongkos ekstra yang harus dikeluarkan nelayan untuk memutari pagar laut tersebut. Najih ragu akan klaim JRP sebagai pembangun pagar bambu itu.

Yang ke-6, Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri – Irjen Mohammad Yassin mengatakan belum menemukan pelanggaran pidana dalam pemasangan pagar di perairan Tangerang dan Bekasi. “Sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut,” ujarnya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Yang ke-7, Ketua Bidang Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah – Gufroni mengatakan bahwa pelanggaran pidana dalam kasus pemagaran laut tersebut jelas dan terang. LBH PP Muhammadiyah telah melaporkan pemagaran laut itu ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 17 Januari 2025.
Yang ke-8. Sebelumnya, seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin menemukan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang berada di atas perairan timur Surabaya. Melalui akun X @thanthowy, ia menemukan tiga HGB seluas 656 hektare yang berada di perairan timur Surabaya melalui penelusuran di aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN.
Temuan ini, kata dia, bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.
Kepada media, Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, mengatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo diterbitkan pada 1996 dan berakhir tahun 2026, dimana lahan itu dimiliki oleh ; PT Surya Inti Permata 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektar.

Yang ke 9, Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, keberadaan pagar laut tersebut buntut adanya ketidakpastian hukum di dunia maritim Indonesia. Ia menyebut saat ini ada 24 aturan yang tumpang tindih sehingga menyebabkan aparat penegak hukum bisa mudah menggunakan aturan.
“Contoh kecilnya saja, kejadian pagar laut di Tangerang ini yang aktif melakukan kegiatan penegakan hukumnya adalah Kementerian Pelautan dan Perikanan (KPP). Padahal kita sama tahu undang-undang yang digunakan adalah Undang 32 tahun 2014 tentang pelautan dan perikanan, di mana undang-undang itu tentunya mengatur isi laut sendiri. Sedangkan permukaan laut ke atas itu harusnya mengacu ke Undang-undang yang lainnya, dan ada aparat penagak hukum yang lain yang memiliki wewenang di sana, contohnya ada Bakamla dan Polairut,” ujar Capt. Hakeng
Yang terakhir, Menteri Kelautan dan Perikanan RI – Sakti Wahyu Trenggono curiga pagar laut misterius yang dipasang sepanjang 30 km di perairan Tangerang dilakukan demi reklamasi alami. Menurutnya, pagar dilakukan agar lama-kelamaan tanah sedimentasi terbawa ombak di daerah laut yang dipagari semakin naik dangkal sehingga berubah menjadi daratan. Dengan begitu, tanah tersebut bisa dimanfaatkan.
Dan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN – Nusron Wahid mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Jika semua pihak ‘cuci-tangan’, Presiden Prabowo perlu membentuk satgas khusus tentang kasus PAGAR LAUT, lebih rasional dari pada SUMPAH POCONG. Jangan kotori prestasi 100 hari kerja itu. Dan semoga Presiden Prabowo tidak masuk dalam ‘kasus receh’ ini. Tegakan saja aturan dan sangsi hukum bagi yang bermain selama ini yang juga ‘cuci-tangan.
SUMPAH POCONG adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk. Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. SUMPAH POCONG ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan..
‘Be carefull mister Presiden..
(Red-01/foto.ist)


Mitra-kerja/Partnership
Koranjokowi.com
“Ke-2 Mahasiswa Pendemo Kena Karma Jokowi?”
PENTINGKAH PERTEMUAN PRABOWO-MEGAWATI?
SELVI MAS WAPRES & POTENSI DEKRANAS
DARI 41 PROLEGNAS TAHUN 2025-2029, MANA YANG KAMU SUKA?
OH, RETNO. JOKOWI PUN SEKJEN PBB.
“AHMAD DHANI, PKI & PDIP. PIYE IKI,ZAL?”
“MENEBAK PRESIDEN YANG BERJASA KEPADA PRESIDEN SUKARNO TENTANG DUGAAN MEMBANTU KOMUNIS?”
“Mimpi Presiden Prabowo Swasembada/Ketahanan Pangan Thn.2025-2029?”