Koranprabowo.id, Profile:
Dalam mendukung 8 program Pres.Prabowo [Asta Cita] khususnya pada poin 4 tentang kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan. Apa yang dapat kita lakukan baik sebagai profesi advokat atau jurnalis?
Sebagai advokat yang profesional dalam menangani segala permasalahan hukum kami (Advokat) pun berkewajiban mensosialisasikan upaya pencegahan bahkan sekiranya dapat membantu meminimalisir tingkat kejahatan atau bahkan lagi secara signifikan berupaya menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak baik di ranah publik maupun pribadi.
Sehingga tidak ada lagi kejahatan2 seperti ;
1.Perdagangan manusia dan eksploitasi seksual pada perempuan dan anak,
2.Melawan pernikahan anak dan tradisi khitan pada perempuan,
3.Meningkatkan pelayanan umum dan kebijakan publik yang lebih pro terhadap perempuan,
4.Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan dan kesempatan yang sama untuk kepemimpinan di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik

Dalam rilisnya, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) – Andy, menyatakan bahwa sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024. Hal ini disampaikan Andy dalam konferensi pers laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengadaan Layanan (FPL).
Dalam UUD 1945, Pasal 28, disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
.
Jika dikaitkan dgn jurnalis dimana titik-temunya ?
Jika di kaitkan dengan jurnalis sangat besar korelasinya dimana jurnalis adalah seseorang yang bertugas menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa , juga fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat. Yang berdasarkan data, fakta dan memiliki nara-sumber dan dapat dipertanggung-jawab kebenarannya. Sehingga jika semua terlampaui dengan benar semua ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia – KBBI , mengartikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Termasuk Jurnalis, Advokat, dsb.
Khusus Jurnalis kiranya menghindari berita bohong, hoaks atau fitnah ada sangsi/hukum yang menanti, membantu program Presiden Prabowo dalam 8 misi (Asta Cita) ,mungkin itu lebih baik dan mulia pastinya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas ke-2 hal ini menjadi semangat dan motivasi kita semua untuk ikut serta mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo – Wapres Gibran thn.2024-2029
(Red-01/foto.ist)


Mitra-kerja/Partnership
Koranjokowi.com
“Ke-2 Mahasiswa Pendemo Kena Karma Jokowi?”
PENTINGKAH PERTEMUAN PRABOWO-MEGAWATI?
SELVI MAS WAPRES & POTENSI DEKRANAS
DARI 41 PROLEGNAS TAHUN 2025-2029, MANA YANG KAMU SUKA?
OH, RETNO. JOKOWI PUN SEKJEN PBB.
“AHMAD DHANI, PKI & PDIP. PIYE IKI,ZAL?”
“MENEBAK PRESIDEN YANG BERJASA KEPADA PRESIDEN SUKARNO TENTANG DUGAAN MEMBANTU KOMUNIS?”
“Mimpi Presiden Prabowo Swasembada/Ketahanan Pangan Thn.2025-2029?”