Koranprabowo.id, Istana, HotNews :

MINYAKITA merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Dengan DMO ini pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Jadi, MINYAKITA bukan merupakan subsidi pemerintah.

Dan Kebijakan DMO diatur melalui Permendag No.18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024.

Dan seperti kita ketahui bersama hampir 3 bulan belakangan muncul mafia MINYAKITA, dan ini banyak juga di-ekspos oknum-oknum yang tertangkap berwajib dengan modus yang sama yaitu mengurangi takaran, membuat kemasan sendiri, menaikan harga dari harga pasaran Rp.14.500/liter menjadi diatas Rp.16.000-21.000/liter, dsb.

“Masyarakat akhirnya tahu bahwa memang ada mafia, ini otomatis juga menghapus tudingan lawan politik Zulkifli Hasan (Zulhas), yang menghembuskan isu jika MINYAKITA itu adalah bisnis-nya Zulhas baik selaku Ketum PAN , Mendag RI dan Menko Pangan ,itu salah semua. Kita memberikan apresiasi kepada Kapolri dan jajarannya atas prestasi ini”, demikian Maydin RHS. Sijabat, SE, MM saat diminta tanggapan soal ini (12/3), yang juga sahabat dekat Zulhas di alumni SMAN 53 Jaktim & Unkris Jaktim. Serta Dewan redaksi Koranjokowi.com – Koranprabowo.id

(Red-01/Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?