Koranprabowo.id, OPINi:

KSP sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 kemudian berganti S menjadi Kantor Staf Presiden. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada 23 Februari 2015. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Perpres Nomor 83 Tahun 2019 untuk menyesuaikan tugas KSP dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.

Perubahan ini mencakup penambahan struktur Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang bertugas membantu Kepala Staf dalam memimpin pelaksanaan tugas, serta penekanan yang lebih kuat pada komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis. Selain itu, organisasi Sekretariat Kantor Staf Presiden juga diatur lebih rinci dengan pembentukan beberapa bagian dan subbagian untuk mendukung pelaksanaan tugas.

Tugas dan Fungsi

Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
  2. penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
  3. percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  4. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  5. pengelolaan isu-isu strategis;
  6. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
  7. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
  8. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

Dalam rapat perdana Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto akan memperkuat KSP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan dukungan terhadap berbagai program dan inisiatif pemerintah. “Kalau saudara perhatikan dalam pemerintahan yang saya bentuk, saya perkuat Kepala Staf Kepresidenan. Saya perkuat itu,” kata Prabowo.

Struktur Organisasi

Kantor Staf Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Staf Kepresidenan dibantu seorang Wakil Kepala Staf Kepresidenan, paling banyak 5 (lima) orang Deputi, dan paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus serta seorang Kepala Sekretariat.

Kedeputian di KSP:

  1. Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
  2. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia
  3. Deputi III Bidang Perekonomian
  4. Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
  5. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia

Staf Khusus di KSP:

  1. Staf Khusus Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
  2. Staf Khusus Bidang Pembangunan Manusia
  3. Staf Khusus Bidang Perekonomian
  4. Staf Khusus Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
  5. Staf Khusus Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia

Dalam menjalankan tugasnya, setiap Deputi dibantu oleh Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil. Sedangkan Kepala Sekretariat memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan fungsi administrasi demi mendukung kelancaran tugas dan fungsi KSP.

‘Selamat bertugas Kepala KSP & Jajarannya,

Kami Relawan Prabowo, Koranprabowo.id siap

menjadi Garda juang KSP, Aamiin yra,

(Red-01/foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?