Koranprabowo.id, UMKM :

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Dasar hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah;

a. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. .

b.Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.

c. Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

1.Kopdes/Kel Merah Putih ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan desa, serta mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa-desa.

2.Kopdes/Kel ini milik warga desa, sedangkan BUMDes milik pemerintah desa, sehingga tidak akan tumpang-tindih atau saling mematikan.

3.Kopdes/Kel Merah Putih sebagai lembaga ekonomi desa harus diperkuat, harus diberikan ruang dan kesempatan untuk terus berkembang.

4.Kopdes /Kel harus maksimal sehingga menjadi pusat distribusi, produksi, dan industri desa

5.Pemerintah akan membangun 80.000 Kopdes/kel Merah Putih sebagai percontohan untuk mendapat model bisnis yang tepat sesuai dengan karakteristik desa masing-masing

6.Terkait anggaran, plafon kredit nilainya Rp.3 miliar atau lebih sesuai kebutuhan dari proposal bisnisnya. Soal skema pembiayaan, subsidi bunga, tenor, dan lainnya, kini tengah dibicarakan otoritas terkait, yakni Kemenkeu, KemenBUMN, Danantara, dan Bank Indonesia.

7.Kopdes/kel bukan sekadar program pemerintah, tetapi harus menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki masyarakat, dan dijalankan oleh mereka sendiri.

8.Kopdes/Kel juga harus mampu meningkatkan pendapatan anggotanya, terutama petani, nelayan, pelaku UMKM, serta kelompok rentan di desa/kelurahan. Bahkan, harus mampu meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan dasar, seperti pembiayaan murah, sembako terjangkau, dan layanan kesehatan dasar melalui gerai Kopdes Merah Putih.

1.Jika targetnya adalah 80.000 kopdes/kel di seluruh Indonesia, diperkirakan akan ada sekitar 400.000 pengurus koperasi dan 1,2 juta pengelola unit. Maka mampukah semua mengelola 7- tujuh unit usaha, seperti gerai sembako, apotek dan klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, cold storage hingga distribusi logistik disetiap kopdes/kel?

2.Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menggelar pelatihan berskala besar. Pelatihan mode hybrid ini akan melibatkan sedikitnya 240.000 pengawas koperasi, termasuk sekitar 400.000 pengurus dan 1,2 juta pengelola unit usaha. Dengan estimasi biaya pelatihan kurang dari Rp 5 juta per orang. Apakah ini akan ‘menjamin’ akan mencetak pengurus yang handal.

3.Kopdes/kel akan berkompetisi dengan toko/warung tradisional milik masyarakat serta Kopdes lain di sekitarnya. Siapa yang menjamin tidak menggerus potensi omset toko/warung tradisional masyarakat.?

4.Kopdes/kel dengan layanan Unit Simpan Pinjam (USP) yang bertujuan untuk mengurangi dampak pinjol, jika tidak dikelola dengan ‘matang’ bahkan akan berpotensi kredit macet? , modal Rp.3-5 miliar apa menjamin akan dikelola baik?

(Red-01/Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?