Koranprabowo.id, Jakarta, Hukum:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi percakapan buronan kasus suap, Harun Masiku, yang menunjukkan adanya perintah untuk merendam ponsel sebelum melarikan diri. Percakapan ini didapatkan dari hasil penyadapan KPK.
Informasi tersebut disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang
diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Dalam sidang tersebut, KPK mengungkap bahwa
upaya penangkapan Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020
mengalami kendala.

Tim Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan terkait kasus suap
pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak berjalan lancar.
Salah satu penyebabnya adalah pengumuman dini yang dilakukan oleh Ketua KPK periode
2019-2024, Firli Bahuri, meski belum semua pihak yang terlibat berhasil diamankan.
“Pada 8 Januari 2020, pukul 16.00 WIB, Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi
pers yang mengungkap adanya OTT di lingkungan KPU. Padahal, saat itu operasi belum
selesai karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum berhasil diamankan,”
ungkap
Tim Biro Hukum KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan,
kader PDIP Saeful Bahri, serta orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. KPK
kemudian melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Dari hasil
penyadapan, ditemukan perintah kepada penjaga Rumah Inspirasi, Nur Hasan, untuk
menghubungi Harun dan menginstruksikan agar merendam ponselnya sebelum melarikan diri.
Percakapan tersebut menunjukkan Harun Masiku mengikuti instruksi untuk merendam
ponselnya dan segera meninggalkan lokasi. Tidak lama setelah percakapan itu, Harun
menghilang dan hingga kini masih berstatus buronan.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak
Januari 2020 karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selama lima
tahun terakhir, keberadaannya masih menjadi misteri.
Pada akhir 2024, KPK juga menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny
Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat dalam
upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
.

(Sonny Irwansyah/Foto.ist-repro)

https://koranprabowo.id

HOME

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

@koranjokowi.com

@koranjokowi

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://koranprabowo.id

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?