Kategori: DAERAH & NASIONAL

DAERAH & NASIONAL

POTENSI UMKM TAHUN 2025-2029, PIYE IKI ZAL?

Koranprabowo.id, OPINIi:

Hingga akhir tahun 2024 lalu, jumlah UMKM Nasional lebih dari 66 juta yang telah memberikan kontribusi sebesar 61% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB)3. Meskipun jumlah UMKM semakin meningkat, sektor ini masih menghadapi tantangan dalam hal akses terhadap pembiayaan. Sekitar 46,6 juta UMKM masih belum memiliki akses permodalan dari lembaga keuangan. Untuk itu sejak jaman Presiden Jokowi thn.2014-2024 gencar mendukung UMKM, melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program kemitraan lainnya.

Dari beberapa catatan teman-teman Koranjokowi.com lalu ada beberapa hal yang dapat ‘dibenahi’ di tahun 2025-2029 yad khususnya dalam mendukung realisasi ASTA CITA & Menuju INDONESIA EMAS THN.2025 , yaitu;

Inovasi dan teknologi:

Banyak UMKM yang tidak memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing serta implementasi teknologi digital masih merupakan tantangan bagi banyak koperasi. Penerapan teknologi digital dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan pasar, tetapi butuh pelatihan dan edukasi yang intensif.

Literasi Digital:

Pemahaman terhadap teknologi informasi masih rendah di kalangan pelaku UMKM. Serta Koperasi pun demikian masih banyak koperasi di Indonesia yang belum menggunakan literasi digital

Legalitas:

Banyak pelaku ekonomi beroperasi tanpa pengakuan formal, sehingga menyulitkan pendanaan.

Pemasaran

UMKM seringkali kesulitan memasarkan produknya secara efektif36.

Jika melihat hal diatas sesungguhnya sektor UMKM kedepan masih akan tetap seksi , tinggal bagaimana menyamakan persepsi dan semangat sebagaimana yang telah diamanah kan oleh ; Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)

atau Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 16 Februari 2021 lalu juga Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Salah satunya adalah aturan terkait kriteria UMKM itu sendiri.

Kriteria UMKM Baru
Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas:

Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dan yang masih menjadi pertanyaan kita apakah UMKM dapat terwujud dengan pola badan hukum khusus, bernama Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan ?, sebagaimana target pembentukan 500 koperasi modern, dengan 40% koperasi produktif dan target tercapainya 7 juta UMKM memperoleh usaha legal melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun ini.

(Red-01/foto.ist)

error

Anda suka dengan berita ini ?