Koranprabowo.id, Hukum :

Banyak teman yang mempertanyakan mengapa kami (koranjokowi.com & koranprabowo.id) kerap menggunakan simbol #2029 Ganti Presiden. Ahahahah, dasar cebol. Sebagaimana fungsi relawan, ini juga bagian dari ‘check and balance, agar pemerintahan saat ini tidak ‘cepat puas & lupa diri’ karena kami pun ikut andil dalam memenangkan Prabowo – Gibran thn.2024 lalu. Eheheh.

Hastag #2029 GANTI PRESIDEN kerap kami sampaikan sebagai bagian dari ‘Early-warning (Peringatan Dini) kami untuk Presiden Prabowo – Wapres Gibran agar ‘tetap amanah’ sebagaimana janji – janjinya di Kampanye thn.2024 lalu. Hal lain, tahun 2019 lalu mereka yang ada di kabinet saat ini pernah terlibat dalam hastag #2019 GANTI PRESIDEN yang ditujukan untuk Presiden Jokowi dan relawannya saat itu. Yang terakhir, ada alasan dan Dasar hukum utama yang menetapkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia selama 5 tahun sekali , yaitu ; UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya hanya satu kali saja.

2. Tujuan dari penetapan masa jabatan ini adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan, mencegah konsentrasi kekuasaan berlebihan pada satu orang, serta memberikan kesempatan bagi pergantian pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat melalui proses pemilihan umum yang demokratis.

3. Peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mengatur tahapan dan mekanisme pemilihan serta masa jabatan secara rinci.

‘Paham ya?

‘Gitu aja repot…

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?