Koranprabowo.id, Daerah :
Kilas-balik, jauh sebelum bulan September – Oktober 2020 lalu beredar isu jika Ciputra Grup bersama PTPN II dan Pemerintah daerah Kab.Deli Serdang sedang sibuk ‘menggoalkan’ proyek KOTA DELI MEGAPOLITAN (KOTDELTAN), sebuah proyek pemukiman elite, Kota Deli Megapolitan yang akan ‘menelan’ 11 kampung yang dianggap bagian dari konsesi HGU PTPN II ini.
Proyek ini membutuhkan lebih dari 8.000-an hektar lahan, termasuk ruang hijau dan lain-lain. Kalaupun berbeda sikap dengan sebagian masyarakat penunggu mereka ‘keukeuh mengatakan jika semua adalah Lahan HGU PTPN II. Yang kemudian rencananya akan disulap menjadi;

1.Lokasi residensial seluas 2.514 hektar (31,12%),
2.Industri seluas 1.175,5 hektar (14,55%),
3.Komersial 340,5 hektar (4,21%), dan
4.Kawasan hijau 4.047 hektar (50,11%).
Lokasi proyek ini juga akan memakai 5 kebun seluas 8.077,76 hektar ;
1.Kebun Helvetia – 811,89 hektar,
2.Kebun Sampali Saintis – 2.967.92 hektar,
3.Kebun Bandar Klippa – 3.545,74 hektar,
4.Kebun Penara – 507,11 hektar dan
5.Kebun Kuala Namu – 245,10 hektar

Pro-Kontra pun bermunculan, para aktifis, tokoh masyarakat, relawan, media, dsb menganggap proyek ini ‘akal-akalan saja, karena proyek ini merupakan pemanfaatan konsesi HGU PTPN II yang menyalahi mandat PTPN sebagai perusahaan perkebunan negara, “Aneh, perusahaan perkebunan kok mengurusi proyek properti!”, kata mereka. Juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan lebih keras bersuara, mereka menduga terdapat oknum mafia tanah ditubuh BPN Deli Serdang dalam memuluskan terlaksananya proyek ini , “Ada BPN, PTPN II dan PT. Ciputra Group sehingga KPK harusnya hadir dalam kasus ini”, demikian tuntutan mereka thn.2021 lalu.
Namun pemerintah dan pengembang tetap yakin jika proyek ini ‘dijamin’ mampu mengoptimalisasi aset negara, mendorong ekonomi lokal, melestarikan adat dan budaya lokal, penyerapan tenaga kerja lokal yang maksimal dan pengembangan kawasan yang ramah , sehat dan berkelanjutan. “Sebagai relawan pastinya kita mendukung jika memang mendatangkan manfaat, apalagi pengembang bercita-cita menjadikan Deli Serdang sebagai pusat bisnis terbesar di Sumatera dan akan menjadi lokasi destinasi Wisata dan Bisnis serta Gerbang Barat pulau Sumatera bagi para investor. Siapa yang jamin pengembang mampu meniadakan banjir kota, minimalisasi polusi udara dan air?”, jawab PimRed saat diminta tanggapan.

Kita telah belajar banyak dari beberapa proyek yang mangkrak, sebut saja proyek Apartemen Meikarta , Cikarang, Jawa barat yang Gagal serah terima unit kepada konsumen yang sudah membayar sejak 2017, menyebabkan demo dan gugatan hukumkarena munculnya sengketa kepemilikan, pembebasan lahan yang bermasalah, atau tumpang tindih izin. Tambah PimRed.
Bahkan di Australia beredar isu ada sebuah perusahaan raksasa bidang properti asal China tengah menjual kembali lahan mereka seluas 150 hektar yang belum dikembangkan dengan nilai lebih dari USD.250 juta – 2 miliar.
Sebelum ada proyek ini, kemiskinan di kab. Deli serdang sejak thn. 2020 – 2025 antara 3,62%, 3,44% dan 3,11% , nanti kita lihat apa benar proyek ini mampu meminimalisasi jumlah kemiskinan disini?, semoga saja. Termasuk minimalisasi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang saat ini masih sekitar 8,02% atau tertinggi kedua di Sumatera Utara, setelah Medan (8,13%).
Semoga !
(Foto.ist)
