Koranprabowo.id, Hukum :
Mahkamah Konstitusi (MK) tgl. 13 November 2025 lalu mengeluarkan surat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tgl. 13 November 2025 yang mengatakan/memutuskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam Putusan MK tersebut intinya ‘mencegah/mengganjal/menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,

Namun, Polri melalui Kapolri tgl. 9 Desember 2025 mengeluarkan Peraturan Kepolisian NRI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang intinya ‘menjawab, menolak atau membantah’ putusan MA tersebut. Polri tetap ‘keukeuh’ jika mereka bisa mengisi 17 kementerian/lembaga oleh anggota Polri, yaitu : Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, Kementerian ATR/BPN, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Atas hal ini, banyak pihak yang merasa Pro-MK dengan menilai Perpol tersebut bertentangan langsung dengan putusan MK yang (dianggap) bersifat final dan mengikat , sehingga anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Itu kata mereka, bagaimana menurut PimRed Koranprabowo.id dan Koranjokowi.com?, “Apanya yang melanggar?, saya yakin Kapolri dan jajarannya terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo. Itukan bahasa politis, yang nggak suka Polri. !”, jawabnya melalui seluler (17/12) lalu.

Ditambahkan, Polri ini sedang ‘kena badai’, tuntutan reformasi polri salah satunya. “Jika ada oknum relawan , PNS atau jurnalis nakal, apakah organisasinya harus dibubarkan atau di reformasi?, untuk pemerintahan kan sudah ada itu reformasi birokrasi, nanti muncul lagi reformasi TNI, dsb. Repot mas, sedangkan masyarakat masih menunggu hal yang lebih penting yaitu UU PERAMPASAN ASET. Sebagaimana tuntutan masa saat demo Agustus 2025 lalu, kan gerbang DPRRI yang ditutup padahal mereka diundang datang. Itu awalnya, kok penting Reformasi Polri?”, tutup PimRed, saya diam, tidak mengangguk, tidak menggeleng.
SELAMAT HARI NATAL TAHUN 2025 DAN SELAMAT TAHUN BARU 2026 ,
Kedamaian lahir bathin dan terjaganya 4 Pilar Demokrasi, Aamiin YRA.
(Arie,K/Joko W/Herman – Foto.ist)
