Koranprabowo.id, Politik :

Sejak ditayangkan dikanal YouTube Refly Harun Jumat, 18 April 2025, tentang 8 Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI khususnya pada point ke-8 , yaitu Mengusulkan pergantian Wapres – Gibran Rakabuming raka kita pun ‘paham’ apa sebenarnya tujuan gerakan ini.

Disebut Pernyataan sikap ini yang ditanda-tanganinya oleh; Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Bahkan ada tanda-tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno – mantan Wapres Suharto juga. Juga disebut, surat ini ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Pastinya ini membuat kegaduhan baru, disaat masyarakat 58% sedang menikmati kinerja Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sejak Oktober 20024 lalu. Sayangnya belum ada sikap/tanggapan dari Kemenhan, Menkopolhukam, Pepabri, PPAD – Persatuan Purnawirawan TNI AD, dsb.

‘Why ?

Jelas dari ke-7 poin yang lain itu bagi Koranprabowo.id hanya ‘gimmick’ , karena target utama mereka sepertinya memang melengserkan Wapres Gibran, titik. Atas hal ini bolehlah kita memberikan catatan atas hal ini.

1.Mengapa rilisnya dari Reffly Harun, bukankah kita tahu jika Reffly memang ‘Jokowi-hatters?

2.Diantara mereka, sebelumnya juga adalah TimSes Capres Anies Baswedan, misalnya ; Fachrul Rozi -dia menduduki jabatan sebagai Anggota Dewan Penasihat di Timses Anies. Tyasno Sudarno juga adalah Anggota Dewan Penasihat , dsb.

3.Mengapa surat ini tidak diberikan tembusan baik Ke DPRRI, MPRRI, Kemenhan, Menkopolhukam, Pepabri, PPAD – Persatuan Purnawirawan TNI AD, dsb ?

4.Sabtu (17/2/2024) lalu ada juga nama ‘Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3)‘ dimana mereka mendesak agar pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Pernyataan sikap FKP3 tersebut disampaikan Jenderal TNI (Purn) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi didamping Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, menyikapi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Museum Bang Yos, Bekasi,

5.Sutiyoso yang dipilih Presiden Jokowi sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) thn.2015 lalu ditentang Anggota Komisi I DPRRI/PDIP – Charles Honoris karena dianggap belum ada prestasi yang menonjol dari kinerja mantan gubernur DKI Jakarta itu. Ada proses panjang soal ini karena DPP PDIP mengaitkan Sutiyoso diduga terlibat dalam peristiwa 27 Juli 1996 atau Kuda Tuli. Namun tidak berselang lama PDIP pun menerimanya.

Kamis, 5/9/2024 Pramono – Doel mengumumkan daftar tim sukses (timses) -nya di Rumah Sutiyoso Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, Pramono menjelaskan, alasan pengumuman timses di kediaman Sutiyoso lantaran pria yang akrab disapa Bang Yos itu memiliki jiwa petarung.

6.Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya sesuai dengan UUD 1945. Pemberhentian ini diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Dengan syarat dasar, diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemberhentian dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Tahap selanjutnya, DPR mengajukan usul pemberhentian ke MPR.  MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat 30 hari setelah usul diterima.  Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna dengan kehadiran minimal 3/4 anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir

7.Namun mereka juga jangan panik dan marah jika pendukung Presiden Prabowo – Wapres Gibran yang jumlahnya lebih dari 96.2 juta orang (58,5%) akan melakukan ‘perlawanan’.

8.Makar, dalam pengertian umum dan menurut hukum, adalah tindakan yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah, atau tindakan yang mengancam keselamatan negara dan kedaulatan. Tindakan ini bisa berupa perlawanan terhadap pemerintahan, atau upaya untuk mengacaukan stabilitas negara. Dan sangsi hukumnya terdapat dalam KUHP pasal 104, 106 dan 107. Dengan sangsi penjara 3-20 tahun, hukum mati dan penjara seumur hidup.

(Red-01/Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?