Koranprabowo.id, Politik & Hukum:

Tahun 2024 lalu, Caleg dari PDIP Dapil 1 Banten – Tia Rahmania dicoret dan batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029 yang dianggap DPP PDIP ‘curang’. Hal ini juga didukung KPU-RI dengan surat no.1368 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI –  Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.

Kemudian posisi Tia sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029 digantikan oleh Bonnie Triyana. Hal itu lantaran Bonnie meraih suara terbanyak kedua setelah Tia di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang. Suara Tia 37.369 dan Bonnie 36.516. ‘Itu duluuuu…..

Kemarin, 18/4, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memenangkan Tia, dalam arti pemecatannya ‘ditolak’ karena dinyatakan tidak bersalah. Sehingga segala tudingannya melakukan manipulasi atau penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 itu ‘hoaks’. Eheheh.

Ini menyimpulkan gugatan Tia kepada Mahkamah Partai PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimenangkannya. Jauh hari Tia menilai pemecatan tersebut tidak sah dan mencemarkan nama baiknya sebagai kader serta caleg yang telah berjuang dalam proses demokrasi. Gugatan itu juga menyasar KPU dan pihak-pihak terkait, termasuk Bonnie Triyana sebagai pihak yang secara administratif menggantikannya.

Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan. Dengan kata lain, tidak ada bukti kuat yang mendukung tudingan bahwa dirinya menambah suara secara ilegal dalam proses rekapitulasi.

Namun sayangnya, kemenangan ini tidak serta-merta mengembalikan posisinya sebagai anggota DPR. Sebagaimana disampaikan Ketua KPU-RI, Afifuddin, bahwa gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan hanya terkait pemecatan dari partai, bukan menyasar pada keabsahan keanggotaannya di DPR . Sehingga, secara hukum, Tia masih belum bisa serta-merta kembali ke Senayan.

‘Nahluuu….

(Red-01/Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?